Warga Jepang Didakwa Trafficking

(AFP/Ire/I-1)
08/2/2017 02:50
Warga Jepang Didakwa Trafficking
(AFP PHOTO / TANG CHHIN Sothy)

PENGADILAN Phnom Penh, kemarin, mendakwa pemilik restoran asal Jepang, istrinya, dan karyawannya warga Kamboja atas pelanggaran perdagangan orang (trafficking) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jepang. Dakwaan itu merupakan tindak lanjut atas penyelamatan dramatis tujuh perempuan Kamboja dari sebuah restoran di Gunma, barat laut Tokyo, pada Desember lalu setelah salah satu sandera membuat permohonan pertolongan melalui Facebook.
“Jaksa penuntut telah meneruskan kasusnya kepada hakim penyelidik untuk prosedur selanjutnya,” tutur juru bicara pengadilan, Ly Sophana.

Sebelumnya, polisi menangkap Susumu Fukui, 52, yang disangkakan telah membujuk para perempuan dengan upah tinggi dan mengantarkan langsung mereka ke pihak di Gunma pada November. Para perempuan tersebut mengira akan bekerja di restoran, tapi mereka di­paksa melayani klien. Kaki tangan Fukui ialah istrinya, Lim Leakhana, 28, dan pegawainya, Seng Chandy, 30. Jepang telah lama menjadi tujuan untuk para perempuan Asia Tenggara yang mencari penghasilan lebih tinggi. Pasalnya bekerja di ‘Negeri Sakura’ ditawarkan gaji menggiiurkan. Namun, mereka malah dijadikan pekerja seks komersial atau buruh kontrak. Pada Agustus lalu, Filipina melarang warga mereka untuk mencari kerja di Jepang. (AFP/Ire/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya