Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN banding Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Kementerian Hukum untuk mengaktifkan kembali larangan imigrasi yang dilancarkan Presiden Donald Trump.
Pengadilan banding AS di San Francisco membuat putusan penolakan pada Minggu (5/2) pagi. Sebelumnya, pengadilan telah meminta kubu yang menantang larangan imigrasi untuk menanggapi banding Trump pada Sabtu malam, dan Kementerian Hukum untuk melayangkan kontra-responnya pada Senin 6 Februari sore.
"Permintaan banding pemohon ditolak," kata putusan itu, seperti dikutip Guardian, Minggu (5/2).
Ini artinya larangan perjalanan dari Trump untuk menyetop penerimaan orang-orang dari Irak, Suriah, Iran, Yaman, Sudan, Libya, dan Somalia tetap dibekukan sementara oleh hakim.
Penolakan ini menjadi pukulan signifikan untuk Trump yang semasa kampanye bertekad "melindungi perbatasan Amerika Serikat" dari terorisme.
Karena larangan imigrasinya dibatalkan sementara, pintu AS pun dibuka kembali untuk orang dari tujuh negara yang dilarang pada Jumat 4 Februari. Putusan pembatalan dikeluarkan hakim pengadilan federal James Robart.
Sebelumnya Presiden Trump telah sesumbar kepada para pendukungnya bahwa mereka akan selalu menang. "Kami akan menang. Demi keamanan negara, kami akan menang," katanya kepada wartawan di resor Mar-a-Lago di Palm Beach, seperti dilansir Daily Star.
Trump, presiden ke-45 AS, mengklaim bahwa hakim yang menghalangi larangan imigrasinya tidak bertindak sesuai "kepentingan terbaik" Negeri Paman Sam.
"Hakim membuka negara kita untuk kedatangan teroris dan lain-lain, yang tidak bertindak atas kepentingan kita," tulis Trump di akun Twitter, Minggu. "Orang jahat sangat senang (atas pembatalan ini)," bubuhnya.
Setelah Trump menandatangani perintah eksekutif terkait imigrasi pada 27 Januari, gelombang unjuk rasa terjadi di AS dan berbagai penjuru dunia. AFP/OL-2
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved