Kebijakan Trump Ganggu Perang Lawan Terorisme

Haufan Hasyim Salengke
30/1/2017 06:00
Kebijakan Trump Ganggu Perang Lawan Terorisme
(Demonstran membentangkan spanduk ‘Kami ialah Amerika’, di Bandara Internasional Seattle-Tacoma, Seattle, AS, Minggu (29/1). -- AP Photo/Genna Martin)

KEBIJAKAN diskriminatif Presiden Amerika Serikat Do­nald Trump berupa peng­hen­tian program pengungsi dan larangan bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim ke AS dinilai mengganggu perang melawan terorisme. Kebijakan itu justru akan menyuburkan radikalisme.

Pada Jumat (21/1), Presiden Trump meneken perintah eksekutif penghen­tian seluruh program pengungsi ke AS selama 120 hari. Ia juga menetapkan larangan perjalanan 90 hari untuk warga Iran, Irak, Libia, Somalia, Su­dan, Suriah, dan Yaman ke AS.

Kebijakan yang dibuat dengan dalih melindungi rakyat AS dari tero­ris­me itu, diyakini malah akan mem­­buat para teroris kian gencar me­nebar teror. Kecaman pun mengalir deras tak hanya dari dalam negeri AS, tetapi juga dunia internasional.

Presiden Iran Hassan Rouhani me­ngu­tuk kebijakan Trump yang dia anggap malah akan menumbuhkan ekstremisme. “Pembatasan perjalanan bagi muslim ke Amerika akan dikenal sebagai hadiah besar untuk ekstre­mis,” ujarnya.

Sebagai pembalasan, Sabtu (28/1), Iran mengumumkan larangan bagi warga AS memasuki negara mereka.

Meski tidak termasuk dalam daftar black list, Indonesia juga menyesalkan kebijakan Trump. Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir menyebut perintah eksekutif kontroversial itu bisa menjadi batu sandungan dalam kerja sama global memberantas terorisme.

“Meskipun itu otoritas AS, Indonesia sangat menyayangkan karena kami percaya itu akan memengaruhi perang global melawan terorisme dan manajemen pengungsi,” kata Arrmanatha. “Satu hal yang salah menghubungkan radikalisme dan terorisme dengan agama tertentu,” imbuhnya.

Presiden Prancis Francois Hollande memperingatkan Trump dan meminta­nya menghormati prinsip penerimaan pengungsi. ‘’Dihadapkan dengan dunia yang tidak stabil, membawa diri ke langkah seperti itu (proteksionis) merupakan respons buntu,” katanya dalam percakapan telepon dengan Trump.

Picu kekerasan
Menurut dosen Hubungan Internasional UI Evi Fitriani, perintah ekseku­tif Trump jelas melanggar norma-nor­ma hubungan internasional yang ber­­adab dan saling menghormati. ‘’Dis­kriminatif dan memperlakukan warga negara lain berdasarkan agama tidak segaris dengan norma hubungan internasional yang beradab.’’

Ia menegaskan, langkah Trump akan merusak kerja sama global dalam memerangi terorisme karena AS mencari jalan sendiri. Selain itu, seperti halnya Islamic State, AS bisa jadi akan dianggap sebagai ‘ancaman’ bagi negara-negara Islam moderat.

Di dalam negeri AS, kebijakan Trump telah memicu kebencian dan memantik anarkisme. Sebuah masjid di Texas diduga dibakar sehari setelah Trump meneken perintah eksekutif tersebut. Beberapa aksi kekerasan terhadap imigran juga terjadi.

Kedubes RI di Washington pun meng­imbau WNI di ‘Negeri Paman Sam’ untuk tetap waspada dan mema­hami hak-hak mereka. WNI juga di­sa­rankan mencermati lingkungan sekitar, menghormati hukum setem­pat, dan menghubungi konsulat terde­kat jika terjadi sesuatu. (AFP/AP/CNN/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya