PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump bergerak cepat memenuhi beberapa janjinya saat kampanye. Trump kemarin menandatangani kebijakan berupa tindakan ekeskutif yang melarang organisasi non pemerintah internasional yang melakukan atau mempromosikan aborsi dari pendanaan pemerintah AS.
Dilansir CNN, kebijakan yang awalnya diberlakukan oleh pemerintahan Ronald Reagan itu sebelumnya dibatalkan oleh Pemerintahan Barrack Obama pada 2009. Bahkan, selama kepemimpinan Obama, hukum AS melarang pendanaan langsung untuk layanan aborsi.
Namun, organisasi-organisasi yang menjalankan prosedur ini diizinkan menerima dana dari pemerintah Amerika Serikat untuk program-program lain, termasuk yang berkaitan dengan akses kontrasepsi dan pelayanan pasca-aborsi.
Saat ini, organisasi yang menawarkan atau mempromosikan layanan aborsi sebagai bagian dari layanan rencana keluarga akan dicegah untuk menerima bantuan dari Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika (USAID).
Kebijakan ini telah diterapkan dan diberlakukan sejak pertama kali pada 1985. Dalam perkembangannya, Pemerintahan Partai Demokrat secara tradisional merupakan pihak yang mencabut kebijakan ini, sebaliknya, Partai Republik kerap memulihkan kebijakan itu.
Sontak, pasca Trump menandatangani kebijakan tersebut, muncul kontroversi di kalangan pegiat wanita. Salah satunya dari NARAL Pro-Choice America.
"Donald Trump telah mengubah retorikanya tentang anti-perempuan menjadi sebuah kebijakan, dan ini membuat lebih sulit bagi perempuan dan keluarga di seluruh dunia untuk mengakses perawatan reproduksi," ungkap Presiden NARAL, Ilyse Hogue.(OL-4)