26 Tentara Divonis Hukuman Gantung

(AFP/*/I-3)
18/1/2017 03:40
26 Tentara Divonis Hukuman Gantung
(Ilustrasi)

Pengadilan Bangladesh memvonis hukuman mati kepada 26 orang setelah ke­saksian tentang seorang politikus dari partai yang berkuasa, Liga Awami, menyewa anggota pasukan elite untuk membunuh para lawan politik mereka. Pada keputusan akhir per­si­dangan yang mencekam tersebut, hakim memvonis 35 terdakwa bersalah. Mereka terbukti terlibat dalam penculikan dan pembunuh­an terhadap tujuh orang di Kota Narayanganj pada April 2014.

Hukuman terhadap anggota pasukan keamanan jarang terjadi di Bangladesh. Para aktivis hak asasi mengatakan mereka kerap melakukan pembunuhan yang melanggar hukum dan bertindak se­cara efektif tanpa tersentuh hukum. Hakim Syed Enayet Hossain memerintahkan 26 terdakwa dihukum gantung setelah pro­ses peradilan yang berlangsung setahun. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara mulai tujun tahun hingga 17 tahun.

“Dari 26 orang yang dikenai hukuman gantung, 16 orang di antaranya merupakan anggota Batalion Aksi Cepat (RAB),” ujar jaksa SM Wazed Ali kepada AFP. Sebanyak 23 terdakwa lainnya masih menjalani proses peradilan, sedangkan 12 orang lainnya masih buron. Di sisi lain, mayat dari para korban pembunuhan oleh tentara ditemukan mengapung di sungai tiga hari setelah ada­nya laporan sekelompok orang diangkut dalam mobil van di luar stadion kriket internasional. (AFP/*/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya