Bankir Swiss Divonis atas Kasus 1MDB

(AFP/Bas/I-2)
12/1/2017 00:25
Bankir Swiss Divonis atas Kasus 1MDB
(AP/JOSEPH NAIR)

SEORANG bankir asal Swiss, kemarin, divonis penjara selama tujuh bulan di Singapura atas dakwaan pencucian uang dan pelanggaran lain terkait skandal korupsi dana pemerintah Malaysia dari perusahaan, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Jens Fred Turzenegger, 42, yang merupakan kepala bank Swiss, Falcon Private Bank, di Singapura, juga diganjar denda sebesar S$128 ribu setelah mengaku bersalah di pengadilan.

Tudingan bahwa sejumlah besar dana diselewengkan dari 1MDB telah memicu skandal yang menyeret Perdana Menteri Malaysia (PM) Najib Razak. Najib telah membantah hal tersebut. Singapura yang terkenal karena sikap keras mereka terhadap korupsi, tahun lalu, mengusir Falcon Bank dan bank Swiss lainnya, Bank BSI, karena dinilai melakukan pelanggaran dalam pengendalian finansial.

Kedua bank asal Swiss itu ditu-ding melakukan transfer dana-dana yang tidak jelas. Pemerintah AS dan Swiss juga telah melakukan penyelidikan terhadap dana-dana tersebut, namun baru Singapura yang menjatuhkan vonis terkait hal itu. Sturzenegger sebelumnya didakwa melakukan 16 pelanggaran, termasuk enam dakwaan karena dianggap gagal melaporkan transaksi mencurigakan sebesar US$1,7 miliar pada Maret 2013.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya