Indonesia Desak Australia Hukum Penerobos KJRI di Melbourne

Micom
07/1/2017 19:45
Indonesia Desak Australia Hukum Penerobos KJRI di Melbourne
(ANTARA FOTO/HO/Suwandy)

PEMERINTAH Indonesian mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Melbourne, Australia.
"Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne” ucap Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi, dalam siaran persnya, Sabtu (7/1).

Kata Menlu Retno, penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali. Oleh karena itu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.

Vienna Convention 1961 pasal 22 ayat 2 mengatakan bahwa “ Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan Misi”.

Guna meyakinkan bahwa Pemerintah Australia akan melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut, Menlu RI telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2017. Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir melalui pernyataan pers di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah RI telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi KJRI Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis tersebut terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf KJRI tengah melakukan ibadah Salat Jumat. Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga KJRI, dan kemudian memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Selain menyampaikan protes, pemerintah RI juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.

Oleh karena itu, Arrmanatha menambahkan pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.

Menanggapi pernyataan Menlu Retno, Julie Bishop menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku, serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.

Terkait kejadian tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah RI dan Australia sebaiknya waspada agar hubungan kedua negara tidak terganggu.
"Besar kemungkinan, pelaku memanfaatkan situasi pascapenangguhan kerja sama pelatihan militer antarkedua negara," kata dia seperti dikutip Antara.

Menurut Hikmahanto, kejadian tersebut sulit untuk dipisahkan dari hingar-bingar di kedua negara pascapenangguhan kerja sama militer yang diumumkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo setelah mencuat pidato dan makalah di institusi Australia yang menghina ideologi Pancasila. Ant/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya