Ketika Protes para Nelayan Berujung Bui

AFP/Deri Dahuri/I-3
28/12/2016 07:28
Ketika Protes para Nelayan Berujung Bui
(Pengunjuk rasa melakukan protes di luar Kantor Penghubung Pemerintah Pusat Tiongkok di Hong Kong, (17/9). -- AFP Photo/ISAAC LAWRENCE)

WUKAN hanyalah sebuah desa terpencil di wilayah Provinsi Guangdong, Tiongkok. Desa nelayan yang berpenduduk 13 ribu jiwa tersebut kurang begitu dikenal. Sebagian masyarakat ‘Negeri Tirai Bambu’ pun bahkan tak mengetahui di mana letak Wukan.

Namun mulai 2011, nama Wukan mendadak membahana dan mengglobal. Wukan bukan hanya semakin menjadi perhatian dan disorot pemerintah pusat Tiongkok. Bahkan mata dunia turut melirik apa yang sedang terjadi di desa nelayan kecil itu.

Secara mendadak, nama Wukan mengisi halaman muka sejumlah media massa terkemuka dunia. Tak sebatas namanya yang kian popular, Wukan pun diidentikan sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi yang dilakukan pejabat lokal.

Sorotan internasional kembali terarah pada Wukan saat masyarakat setempat berunjuk rasa pada September lalu. Para nelayan dari Desa Wukan menolak aksi penggusuran tanah oleh aparat setempat. Akhirnya dua pihak yang berseberangan tersebut baku hantam.

Aksi protes dapat diredam aparat keamanan. Polisi menangkap dan menahan 13 warga Wukan. Mereka ditangkap dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum. Mereka juga dituduh memprovokasi dengan mengajak unjuk rasa.

Otoritas setempat mengambil tindakan keras lain. Sejumlah media sosial yang mendukung dan bersimpati terhadap aksi warga Wukan juga diblokir.

Tiga bulan berlalu sejak penangkapan 13 warga, suasana Desa Wukan tampak lengang. Tak ada lagi warga yang berunjuk rasa. Pada Senin (26/12), pengadilan Haifeng menyidangkan sembilan dari 13 nelayan yang ditahan.

Situs resmi pengadilan Haifeng melaporkan bahwa sembilan terdakwa telah vonis hukuman penjara antara dua sampai 10 tahun. Hakim menyatakan para nelayan bersalah dan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Sembilan nelayan itu dinilai melanggar hukum karena berunjuk rasa, mengganggu ketertiban hukum, juga karena menyebarkan berita palsu.

“Situasinya terdampak sangat serius hingga membuat beberapa pabrik dan bisnis tidak dapat berjalan dan menyebabkan kerugian besar,” demikian pernyataan Pengadilan Haifeng dalam situs resminya, kemarin.

Sebelumnya, Kepala Desa Wukan, Lin Zulian, yang mengajak warganya menolak penggusuran lahan permukiman warga telah ditahan dan diadili. Dalam persidangan September lalu, dia divonis penjara selama tiga tahun.

Kantor berita milik pemerintah Xinhua melaporkan bahwa Lin dituduh telah menerima suap sebesar 590 ribu yuan atau setara dengan Rp1,2 miliar.

Aksi protes di Wukan awalnya hanya dipandang sebagai kerusuhan. Tapi, ketika Lin tewas dalam tahanan polisi, warga ikut turun ke jalan, membarikade kota, dan mengusir aparat.

Namun, ketika Xi Jinping berkuasa pada 2012, kontrol sosial diperketat dan semua yang dianggap pembangkang pun ditindak. (AFP/Deri Dahuri/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya