RI Mundur dari Enam Organisasi Internasional

MI
24/12/2016 10:47
RI Mundur dari Enam Organisasi Internasional
(Antara)

INDONESIA memastikan akan keluar dari keanggotaan enam dari 223 organisasi internasional. Pernyataan itu dikemukakan juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, kemarin.

Arrmanatha mengatakan kepastian RI keluar dari keanggotaan enam organisasi internasional setelah mengevaluasi dari segi anggaran, kontribusi, dan manfaat yang diperoleh sebagai keanggotaan internasional tersebut.

"Kita mengkaji bukan untuk memutuskan keanggotaan kita di organisasi internasional, melainkan karena ada keanggotaan kita di organisasi internasional yang memiliki peran terduplikasi dengan keanggotaan lain," tutur Tata, sapaan akrab Arrmanatha.

Keenam organisasi itu setelah dievaluasi, ditegaskan Tata, tidak memberi manfaat yang banyak untuk Indonesia sehingga tidak dilanjutkan.

"Dampaknya bagi Indonesia justru akan lebih efektif dan efisien, dan Indonesia dapat lebih berperan bagi bangsanya, kawasan, dan internasional," lanjut Tata tanpa menyebut enam organisasi internasional yang dimaksud.

Selain enam organisasi internasional, Indonesia sedang mengkaji dan mengevaluasi keanggotaan di sekitar 75 organisasi internasional.

Di sisi lain, Kemenlu meng-ungkapkan adanya peran tambahan dalam mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) berbentuk yayasan yang terkait dengan pihak asing.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2016 yang baru diterbitkan awal Desember lalu sebagai amanat Undang Undang (UU) No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan warga negara asing.

Menurut Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Direktorat Jenderal Multilateral Kemenlu RI, Arko Harnanto, Kemenlu dapat memberi rekomendasi kepada badan hukum yayasan nasional dalam kondisi tertentu.

Pada prinsipnya ada dua jenis ormas, yakni ormas nasional dan ormas asing. Ormas nasional di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan ormas yang berbentuk yayasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Arko menjelaskan ormas asing memiliki tiga jenis. Pertama, ormas berbadan hukum asing atau sebutan lainnya yang dikelola Kemenlu. Kedua, badan hukum yayasan nasional didirikan yang pendirinya warga negara asing. Ketiga, badan hukum yayasan nasional yang memiliki kaitan dengan badan hukum yayasan asing.

"Dua jenis ormas yang terakhir berkaitan dengan UU yayasan, jadi tidak ditangani Kemenlu. (Ire/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya