Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUTAN warga negara ilegal telah lama melekat pada warga muslim etnik Rohingya. Pemerintah Myanmar menganggap mereka sebagai pendatang tak sah dari Bangladesh. Tidak mengherankan jika mereka pun tak memiliki status kewarganegaraan atau stateless. Warga Rohingya yang disebut 'Bengali' oleh otoritas Myanmar pun tidak memilik hak sebagai warga negara. Mereka tidak memiliki akses kebutuhan dasar sebagaimana warga negara Myanmar. Tak hanya itu, mereka tidak bisa menyalurkan hak suara dalam pemilihan anggota parlemen.
Sejak kapan masyarakat etnik Rohingya tidak diakui sebagai warga negara yang dahulu bernama Burma tersebut? Mereka tidak diakui sebagai warga negara berdasarkan undang-undang warga negara tahun 1982. Dalam undang-undang itu diungkapkan ada 135 syarat untuk menjadi warga negara Myanmar yang sah. Namun, dalam sensus penduduk yang dilaksanakan pada 2014, masyarakat Rohingya melakukan penolakan. Sensus itu bukan bertujuan mengakui mereka sebagai warga negara Myanmar. Justru, sensus itu beraroma diskriminatif dengan menyebut masyarakat Rohingya yang banyak tinggal di Negara Bagian Rakhine sebagai 'Bengali'.
Secara historis sebenarnya etnik Rohingya telah menjadi bagian bangsa Myanmar. "Mereka telah menetap di wilayah Myanmar sejak tiga generasi lalu dan bahkan sejak zaman kolonial Inggris," jelas Eva Kusuma Sundari, anggota Kaukus ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR). "Jadi, seharusnya pemerintah Myanmar memberikan status warga negara. Namun, militer dan elite politik telah melabeli masyarakat Rohingya sebagai orang asing, migran ilegal, separatis, dan pemberontak,” papar Eva.
Dengan tekanan internasional yang terjadi terus-menerus, otoritas Myanmar sempat melunak dengan siap memberikan status naturalisasi. Namun, dengan niat setengah hati, mereka memberikan persyaratan yang tidak mudah bagi masyarakat etnik Rohingya. Mereka harus menunjukkan dokumen mereka telah lama tinggal di Rakhine dalam periode tertentu. Pembuktian dokumen tersebut jelas tak mudah bagi mereka. Mereka juga tidak akan dilepas dari label 'Bengali' yang diidentikkan sebagai pendatang ilegal dari Bangladesh. “Sekitar 800 ribu hingga 1,1 juta etnik Rohingya tinggal di Negara Bagian Rakhine di dekat perbatasan Bangladesh. Kekerasan yang dipicu kelompok nasionalis dan didukung pemerintah telah mengakibatkan ratusan ribu orang mengungsi di Rakhine," jelas Eva. Para pengungsi Rohingya pun terkonsentrasi di kamp-kamp yang berada di sekitar Kota Sittwe, ibu kota Negara Bagian Rakhine. Dalam kamp pengungsi tersebut, warga muslim Rohingya bak dalam penjara. Mereka tidak boleh keluar dari kamp.
‘Mereka dilarang menerima bantuan kemanusiaan, penangkapan tanpa proses hukum, hingga kekerasan fisik dan seksual’, tulis publikasi APHR. Selama 2015, APHR sebagai lembaga khusus penegakan HAM ASEAN telah melakukan dua misi pencari fakta ke Myanmar untuk menilai situasi dan menyelidiki akar penyebab eksodus Rohingya. Temuan APHR yang dipublikasikan, sejak 1977 hingga September 2015 lalu, mengemukakan tentara Myanmar telah meluncurkan operasi terhadap Rohingya, termasuk penyerangan, pemerkosaan, pembunuhan, dan perusakan rumah ibadah.
Sekitar 200 ribu etnik Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Pada 1991, militer juga berperan dalam peristiwa yang membuat sekitar 270 ribu etnik Rohingya mengungsi dari Rakhine. Sejak itu pemerintah Myanmar terus membatasi Rohingya, termasuk pembatasan kebebasan bergerak, pernikahan, kelahiran, dan aspek lain dari kehidupan sehari-hari. Pasukan keamanan negara dan aktor nonpemerintah di Myanmar telah melakukan pelanggaran serius HAM terhadap Rohingya. Mereka telah terbukti melukakan kejahatan kemanusiaan dan genosida. Namun, mereka memiliki impunitas. Pihak berwenang Myanmar kembali melancarkan serangan militer setelah serangan di pos polisi terjadi pada 9 Oktober lalu. Sejak itu akses kemanusiaan dan media di blokir Myanmar. Sementara itu, laporan pembunuhan dan kekerasan seksual terus mengalir keluar.
"Saat ini ASEAN menghadapi krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya yang melibatkan salah satu negara mitra, Myanmar, yang diduga telah melakukan pembersihan etnik salah satu populasi minoritas di sana," ujar Charles Santiago, Ketua APHR, dalam pertemuan RCEP pada Rabu (7/12) lalu.(AFP/ASEAN.mp/Ihs/I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved