Diputus Bersalah, Pelaku Penembakan di Gereja AS Terancam Hukuman Mati

Basuki Eka Purnama
16/12/2016 13:45
Diputus Bersalah, Pelaku Penembakan di Gereja AS Terancam Hukuman Mati
(AP/Ben Earp)

DYLANN Roof, pelaku penembakan yang menewaskan sembilan jemaat gereja kulit hitam di Charleston pada tahun lalu, Kamis (15/12), divonis bersalah dan kini terancam hukuman mati.

Juri pengadilan federal di Charleston hanya butuh dua jam untuk memutuskan bahwa Roof, 22, bersalah atas 33 tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Serangan terhadap kelompol studi Alkitab di gereja yang terkenal dengan nama Mother Emanuel itu mengejutkan Amerika Serikat.

"Dia mengeksekusi mereka karena dia merasa mereka tidak lebih dari binatang," ujar jaksa Nathan Williams. "Aksinya di gereja itu adalah perwujudan dari kebenciannya."

Putusan bersalah itu mengantarkan pengadilan ke fase akhir yang akan dimulai pada 3 Januari mendatang. (AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya