Status Darurat Negara Diperpanjang

AFP/*/I-2
15/12/2016 08:19
Status Darurat Negara Diperpanjang
(Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Le Roux -- AFP PHOTO / CHRISTOPHE ARCHAMBAULT)

PARLEMEN Prancis telah menggelar voting untuk menyetujui perpanjangan status darurat negara hingga 15 Juli mendatang sampai selesai pelaksanaan pemilihan pre­si­den.

Perpanjangan status darurat negara tersebut dilakukan aparat keamanan setempat setelah serangan terorisme di Paris yang menewaskan 130 orang pada November ta­hun lalu.

Voting untuk perpanjang­an status darurat tersebut diharapkan disahkan Senat pada Kamis (15/12) atau hari ini. Perpanjangan darurat itu merupakan yang kelima kalinya untuk memberi kewenangan polisi mencari dan menahan pelaku terorisme.

Dalam voting kemarin malam di majelis nasional, sebanyak 288 suara setuju dan 32 suara menolak. Anggota perlemen berasal dari Front Kiri dan beberapa anggota sayap kanan tengah, Partai Re­publik.

Perpanjangan tersebut, yang akan menjadi keadaan darurat terpanjang Prancis sejak Perang Aljazair sejak 1960-an, berlaku hingga pemi­lihan presiden yang berlangsung dua putaran pada April-Mei dan pemungutan suara parlemen pada Juni.

Menteri dalam negeri yang baru, Bruno Le Roux, menekankan bahwa Prancis sedang menghadapi bahaya yang tinggi, terutama ancaman serangan terorisme. (AFP/*/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya