Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dewan HAM PBB mengecam undang-undang yang dikeluarkan Israel mengenai permukiman ilegal di Tepi Barat.
Undang-Undang buatan Israel itu melegalkan sekitar 4.000 rumah pemukim yang dibangun di wilayah lahan pribadi pihak Palestina.
"Kami mendesak para anggota pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan dukungan atas undang-undang ini. Jika diterapkan, aturan tersebut akan menimbulkan konsekuensi meluas serta membuat reputasi Israel di seluruh dunia tambah rusak," ujar Komisioner HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein, seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (9/12).
Zeid menambahkan, mengubah penggunaan lahan yang dimiliki secara pribadi oleh warga Palestina untuk dibangun permukiman Israel, dianggap melanggar hukum internasional. Terlebih, pembangunan itu dilakukan tanpa ada izin pemilik lahan.
"Israel sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk menduduki lahan, harus menghormati properti pribadi dari warga Palestina. Tidak peduli apakah ada kompensasi yang disediakan," lanjut Zeid, dalam pernyataannya.
Sekitar 400 ribu pemukim Israel saat ini hidup di Tepi Barat, termasuk di wilayah Yerusalem Timur yang dicaplok. Mereka hidup bersama 2,6 juta warga Palestina.
Amerika Serikat, PBB dan Uni Eropa memperingatkan Israel atas pembangunan pemukiman itu. Mereka menilai pembangunan ini bisa merusak jalan pembentukan dua negara yang bisa mengakhiri konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
Sementara, seluruh permukiman Israel dianggap sebagai ilegal dalam hukum internasional. Israel sendiri mengklaim sendiri wilayah permukiman yang terotorisasi atau belum.
"Seluruh permukiman Israel, baik yang berada di lingkar luar dan dibangun tanpa izin resmi, jelas tidak ilegal di bawah hukum internasional dan memblokir jalan damai," tegas Zeid.
"Permukiman ini juga menjadi penyebab dasar dari pelanggaran HAM di dalam wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur," pungkasnya.
Sebanyak 57 anggota Parlemen Israel atau biasa disebut Knesset, pada Rabu (7/12) meloloskan rancangan undang-undang mengenai pembangunan pemukiman ini. Sementara 51 lainnya menentang undang-undang itu. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved