Penyeru Investigasi Korupsi PM Najib Didakwa

(AFP/Aya/I-1)
13/10/2015 00:00
Penyeru Investigasi Korupsi PM Najib Didakwa
(Antara Foto)
MANTAN anggota partai United Malays National Organisation (UMNO) Khairuddin Abu Hassan beserta pengacaranya Matthias Chang, kemarin, dikenai dakwaan melakukan upaya sabotase sektor perbankan. Khairuddin ditangkap September lalu setelah merilis kampanye internasional untuk mengungkap tuduhan kasus korupsi Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Pengacaranya, Chang, turut ditahan pekan lalu. Khairuddin dengan dibantu Chang telah beberapa kali mengunjungi otoritas di beberapa negara untuk menyerukan investigasi terkait dengan aliran dana dalam kasus korupsi yang menyeret PM Najib.

Chang juga dikenal sebagai mantan sekretaris politik Mahathir Mohamad, PM Malaysia sepanjang 1981 hingga 2003. Sebagaimana dilansir harian The Star dan New Straits Times, Khairuddin dan Chang didakwa atas upaya sabotase bank Malaysia dan sektor jasa keuangan. Jika tuduhan terbukti, keduanya terancam penjara hingga 15 tahun. Khairuddin dan Chang dijadwalkan hadir di pengadilan pada 26 Oktober mendatang. "Kami akan melawan Najib sampai akhir," kata Khairuddin sebagaimana dikutip Malaysiakini.

Kemarin, mantan PM Mahathir Mohammad dan sejumlah anggota penting partai menyerukan lagi PM Najib agar menjawab tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya. "Kecuali ada orang yang berbicara, pemerintah bakal terus bisa leluasa melakukan tindakan yang salah," ujar Mahathir dalam konferensi pers. Pekan lalu, lewat pernyataan bersama yang jarang dilontarkan, sembilan kesultanan di Malaysia menyatakan kegagalan investigasi tuduhan korupsi menciptakan 'krisis percaya diri'. Kesembilan kesultanan menyerukan agar penyelidikan dilakukan kembali. Penyelidikan sempat sudah dimulai, tapi dihentikan setelah PM Najib memecat jaksa agung pada Juli lalu, dan polisi menggerebek kantor lembaga antikorupsi, Agustus lalu. PM Najib dituduh menerima dana hampir US$700 juta ke rekening pribadinya dari perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya