Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pengungsi suku Rohingya di Indonesia masih hidup dalam kesulitan.
Berdasarkan penelitian SUAKA--sebuah jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan pengungsi, terhadap pengungsi Rohingya di Makassar, Jakarta, Medan, dan Aceh, masih banyak hak-hak dasar pengungsi Rohingya yang belum terpenuhi.
Peneliti SUAKA Rizka Argadianti Rachmah mengatakan, pengungsi Rohingya masih sulit mendapatkan pelayanan kesehatan meski pemerintah sudah menggandeng International Organization for Migration (IOM) untuk mengurus kebutuhan para pengungsi.
"Memang ada dana kesehatan yang disiapkan oleh IOM kalau mereka sakit, tetapi terkendala karena proses pencairan dana yang memakan waktu cukup lama," ujarnya dalam diskusi bertajuk Hidup Yang Terabaikan, di Jakarta, kemarin.
"Ada juga biaya pengobatan yang akhirnya tidak diganti karena tidak sepadan dengan ongkos yang harus dikeluarkan untuk mencairkan dana tersebut," lanjutnya.
Hak lain yang masih sulit didapatkan pengungsi Rohingya ialah di bidang pendidikan.
Penyebabnya, kata dia, karena ketiadaan identitas serta sistem pendidikan di Indonesia yang belum dapat mengakomodasi anak-anak pengungsi.
"Mereka diberi kesempatan sekolah sebagai 'murid titipan' di sekolah-sekolah, tetapi tidak memperoleh ijazah," ungkapnya.
Rapor diberikan Satgas yang menangani pengungsi karena dinas pendidikan tidak berkompeten untuk mengeluarkan rapor atau ijazah bagi mereka.
Dalam banyak kasus hukum, lanjut Rizka, pengungsi rata-rata takut melapor ke polisi.
"Mereka takut dipindahkan atau hal-hal lain yang bisa ditimbulkan jika mereka melapor," kata Rizka.
Menurut SUAKA, selain bidang kesehatan dan pendidikan, dan keadilan hukum pengungsi Rohingya pun masih terkendala mendapatkan hak atas pekerjaan, hak untuk berkeluarga.
"Ini bisa jadi catatan bagi pemerintah untuk dipikirkan langkah bagi pemenuhan hak-hak mereka secara utuh," ujar rizka.
Pengamat Hukum Enny Soeprapto mengatakan Indonesia sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas terkait dengan penanganan pengungsi.
Padahal, UU No 37 Tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri sudah memberi amanat adanya kebijakan untuk mengatasi masalah pengungsi melalui Perpres.
"Kalau ada payung hukum yang jelas akan membantu banyak pihak, terutama pengungsi agar tertangani dengan baik," kata Enny.
Dalam catatan SUAKA, pengungsi asal Rohingnya di Indonesia mencapai 959 orang, terbagi menjadi 62 orang berstatus pencari suaka dan 897 status pengungsi.
Mereka yang terdiri dari 294 perempuan dan 655 laki-laki itu tersebar di Aceh, Makassar, Medan, dan Jakarta. (Ths/I-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved