Hak Pengungsi Rohingya di Indonesia Masih Terabaikan

Thomas Herming Suwarta
05/12/2016 19:33
Hak Pengungsi Rohingya di Indonesia Masih Terabaikan
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

JARINGAN Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pengungsi SUAKA menemukan masih adanya hak-hak dasar bagi para pengungsi Rohingnya yang belum sepenuhnya terpenuhi. Hak-hak tersebut misalnya hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hak untuk berkeluarga, dan hak atas keadilan hukum.

Temuan tersebut disampaikan SUAKA dalam pemaparan hasil penelitian mereka bertajuk "Hidup Yang Terabaikan" di Jakarta, Senin (5/12). "Kalau untuk sandang, pangan dan papan rata-rata dari temuan kami memang terpenuhi misalnya melalui peran serta pemerintah yang menggandeng IOM -International Organization for Migration dengan wujud rumah shelter atau community housing, tunjangan dana bulanan, meskipun seperti di Aceh uang bulanan itu tidak ada karena mereka disiapkan kebutuhan untuk makan minumnya," kata Peneliti SUAKA Rizka Argadianti Rachmah.

Ia menambahkan, beberapa catatan yang patut menjadi perhatian adalah terkait hak-hak di bidang kesehatan, pendidikan, berkeluarga, dan keadilan hukum yang belum sepenuhnya terpenuhi.

"Memang ada dana kesehatan yang disiapkan oleh IOM kalau mereka sakit tetapi kasus di Jakarta misalnya, pengungsi Rohingnya terkendali karena proses pencairan dana yang memakan waktu cukup lama dan biaya pengobatan yang tidak diganti karena tidak sepadan dengan ongkos yang harus dikeluarkan untuk mencairkan dana tersebut," jelas Rizka.

Selain itu akses terhadap pendidikan terhadap anak-anak pengungsi Rohingnya masih menemui kendala. Alasannya kata dia karena ketiadaan identitas serta sistem pendidikan di Indonesia yang belum dapat mengakomodir anak-anak pengungsi.

"Yang terjadi saat ini adalah mereka diberi kesempatan sekolah sebagai 'murid titipan' di sekolah-sekolah namun tidak memperoleh ijazah. Rapor diberikan oleh Satgas yang menangani mereka karena memang Dinas Pendidikan tidak berkompeten untuk mengeluarkan raport atau ijazah bagi mereka. Ini bisa jadi catatan bagi pemerintah untuk dipikirkan langkah bagi pemenuhan hak-hak mereka secara utuh," ujar rizka.

Selain itu dalam banyak kasus hukum pengungsi rata-rata takut melaporkan kasusnya jika menjadi korban. "Mereka takut meski menjadi korban akan dipindahkan atau hal-hal lain yang bisa ditimbulkan jika mereka melapppor ke pihak berwajib," kata Rizka.

Namun demikian, jelas dia, penelitian yang dilakukan terhadap pengungsi Rohingnya di Makassar, Jakarta, Medan dan Aceh ini secara keseluruhan memberi apresiasi terhadap pemerintah daerah yang memiliki inisiatif sendiri untuk mencari jelan keluar untuk memberikan perlindungan.

"Ini tentu harus diappresiasi, meski belum ada kerangka hukum yang jelas dari pusat secara nasional namun Pemda berani mengambil langkah," kata dia.

Ditambahkan oleh Pengamat Hukum terkait Pengungsian Enny Soeprapto bahwa Indonesia sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas terkait penanganan pengungsi. "Padahal UU No 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri sudah memberi amanat adanya kebijakan untuk mengatasi masalah pengungsi melalui Perpres, tetapi sampai saat ini Perpres tersebut belum juga ada," kata enny.

Berdasarkan catatan SUAKA, pengungsi asal Rohingnya di Indonesia mencapai 959 orang. Mereka tersebar di Aceh, Makassar, Medan dan Jakarta. Jumlah ini terbagi atas, 62 orang pencari suaka, 897 orang mendapat status sebagai pengungsi. Mereka terdiri dari 294 perempuan dan 655 laki-laki. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya