Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia memberikan status kewarganegaraan bagi 2.399 warga keturunan Indonesia yang bermukim di Mindanao, Filipina Selatan, dan selama ini hidup tanpa kewarganegaraan (stateless).
Status kewarganegaraan itu diberikan dalam Misi Penegasan Status WNI bagi Warga Keturunan Indonesia yang dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao City bekerja sama dengan Tim Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI dan UNHCR Filipina. Misi itu dilaksanakan sejak Oktober hingga akhir November 2016.
Konjen RI Berlian Napitupulu bersama Asisstant Chief of State Counsel Kementerian Kehakiman Filipina Rubben Fondevilla, Selasa (22/11), secara simbolis menyerahkan surat penegasan status kewarganegaraan Indonesia kepada Djamaludin Pangayan, seorang warga keturunan Indonesia yang sejak lama menetap di Quilantang, General Santos City (180 km selatan Davao City) dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless).
Berlian mengatakan dalam siaran persnya bahwa Misi Penegasan Status itu merupakan suatu capaian yang luar biasa terhadap upaya penyelesaian masalah status kewarganegaraan keturunan Indonesia yang telah lama tinggal di Mindanao tanpa kewarganegaraan.
“Sebagai negara bertetangga, perpindahan penduduk wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina tanpa dokumen lengkap telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan kedua negara. Masalah status kewarganegaraan mereka telah menjadi long pending issues sehingga perlu segera diselesaikan. Penegasan status yang baru saja diberikan merupakan langkah besar dalam proses tersebut,” tambah Berlian.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu selaku Ketua Tim Teknis Kemenkum dan HAM RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama di antara kedua negara dalam menyelesaikan status kewarganegaraan bagi keturunan Indonesia di Mindanao.
“Kegiatan serupa juga dilaksanakan bagi warga keturunan Filipina yang tinggal dan menetap di Sangihe dan Talaud sehingga tidak ada lagi warga keturunan yang tidak memiliki status kewarganegaraan,” tambahnya.
Tehna mengatakan Misi Penegasan Status perlu ditindaklanjuti dengan langkah lainnya seperti pemberian dokumen SPLP bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pemberian paspor bagi yang memilih tinggal di Mindanao.
Konjen RI Davao City telah menyurvei warga yang telah ditetapkan sebagai WNI mengenai rencana mereka ke depan dan memberikan dokumen tersebut. (I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved