Tim KJRI Johor Dampingi Delapan Perompak WNI Selama Sidang

Sonya Michaella
29/11/2016 16:27
Tim KJRI Johor Dampingi Delapan Perompak WNI Selama Sidang
(Ilustrasi)

DELAPAN orang asal Indonesia akhirnya dijatuhi hukuman 15 sampai 18 tahun penjara karena terbukti membajak sebuah kapal tanker, tahun lalu.

"Selama persidangan, mereka didampingi Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Johor. Tidak ada yang dijatuhi hukuman mati," ucap Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Selasa (29/11).

Pembajakan ini terjadi pada 11 Juni 2015 terhadap kapal tanker MT Orkim Harmony membawa sekitar 6.000 ton bensin yang bernilai sekitar US$5,6 juta.

Dubes Herman menungkapkan pula bahwa hakim masih memberikan waktu jika para terdakwa ingin mengajukan banding.

"Kalau-kalau mereka ingin banding, hakim masih memberikan waktu," lanjutnya lagi.

Badan Penegakan Maritim Malaysia menegaskan bahwa kedelapan WNI ini mengaku bersalah telah membajak kapal tanker.

Delapan tersangka ini sempat melarikan diri dari sergapan polisi ketika akan ditangkap. Namun, kepolisian dengan menggunakan kapal bergegas melakukan pencarian.

Para pembajak kemudian terdampar di barat daya pulau Tho Chu, Vietnam dengan menggunakan sekoci. Ternyata, mereka mengalami kecelakaan sepekan setelah melakukan pembajakan.

Sempat bersembunyi di Vietnam, akhirnya pejabat dan otoritas lokal menangkap mereka dan menemukan uang dengan jumlah cukup besar. Disinyalir, uang tersebut adalah hasil bajakan di kapal tanker Orkim Harmony.

Delapan perompak WNI diekstradisi ke Malaysia pada Minggu 25 November setelah ditahan oleh pihak berwenang Vietnam selama 18 bulan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya