Delapan Perompak Asal Indonesia Divonis Pengadilan Malaysia

Sonya Michaella
29/11/2016 13:36
Delapan Perompak Asal Indonesia Divonis Pengadilan Malaysia
(Delapan perompak asal WNI akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Malaysia -- Strait Times)

DELAPAN Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara selama 15 hingga 18 tahun oleh pengadilan Malaysia karena terbukti membajak kapal tanker minyak, tahun lalu.

Pembajakan itu terjadi pada 11 Juni 2015 di mana kapal tanker MT Orkim Harmony membawa sekitar 6.000 ton bensin yang bernilai sekitar US$5,6 juta dibajak oleh delapan orang.

Dilansir Bangkok Post, Selasa (29/11), enam dari pembajak tersebut dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara dan lima hukum cambuk. Sementara, dua lainnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

"Delapan WNI itu mengaku bersalah setelah mereka didakwa di Johor. Kami memang berkomitmen untuk menjatuhi hukuman berat kepada para pembajak kapal," tegas seorang pejabat Badan Penegakan Maritim Malaysia.

Delapan tersangka ini sempat melarikan diri dari sergapan polisi ketika akan ditangkap. Namun, pihak kepolisian dengan menggunakan kapal bergegas melakukan pencarian.

Para pembajak kemudian terdampar di barat daya pulau Tho Chu, Vietnam dengan menggunakan sekoci. Ternyata, mereka mengalami kecelakaan sepekan setelah melakukan pembajakan.

Sempat bersembunyi di Vietnam, akhirnya pejabat dan otoritas lokal menangkap mereka dan menemukan uang dengan jumlah cukup besar. Disinyalir, uang tersebut adalah hasil bajakan di kapal tanker Orkim Harmony.

Delapan perompak WNI diekstradisi ke Malaysia pada 25 November lalu setelah ditahan oleh pihak berwenang Vietnam selama 18 bulan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya