Sepasang WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

MI
29/11/2016 07:31
Sepasang WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
(DOK. KBRI RIYADH)

PASANGAN suami istri warga negara Indonesia (WNI), Tohirin bin Mustafa dan Nurnengsih binti Tasdik, yang bekerja di Arab Saudi bebas dari jeratan hukuman mati pada 25 November lalu setelah divonis melakukan sihir pada 2015 lalu.

Kasus Tohirin dan Nurnengsih bermula pada Desember 2015, ketika mantan majikan keduanya, Sanad Al-Zouman, menuduh mereka melakukan sihir terhadap istrinya. Atas tuduhan itu, Kepolisian Riyadh menahan dan memproses kedua WNI asal Indramayu, Jawa Barat, itu hingga divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Sejak Januari 2016, setelah menerima laporan kasus mereka, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh segera melakukan perlindungan, di antaranya dengan menemui mereka di tahanan dan menunjuk seorang pengacara bernama Ali Al-Ghamdi untuk membantu penyelesaian kasus hukum keduanya.

Setelah melalui proses persidangan sejak April lalu hingga pengadilan banding, akhirnya Tohirin dan Nurnengsih dapat dibebaskan dari tuduhan sihir serta menghirup udara bebas pada 25 November.

"KBRI Riyadh terus melakukan pendampingan dan pembelaan hukum sejak Januari 2016 hingga akhirnya pada 1 Mei 2016, Tohirin dinyatakan bebas dari hukuman mati. Disusul sang istri bebas pada 15 November lalu," ujar Wakil Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Sunarko, kemarin.

Kedua WNI itu kini telah melanjutkan pekerjaan mereka di Dar Al-Bayan, sekolah khusus penghafal Al-Quran, tempat Tohirin menjadi sopir bus antarjemput sekolah dan istrinya sebagai petugas cleaning service.

Tohirin juga telah meminta pengacara Ali Al-Ghamdi untuk melakukan tuntutan balik kepada majikannya dan meminta kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

"Pasangan suami istri dan tiga anaknya saat ini masih ada di Riyadh dan sudah direncanakan akan kembali ke Indonesia. KBRI Riyadh akan membantu proses pemulangan mereka," tambah Sunarko.

Menurut Sunarko, Dubes Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel juga sudah mengunjungi tempat tinggal mereka di Riyadh. "Kunjungan langsung tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan dan keadaan Tohirin dan istrinya setelah pembebasan sekaligus menyampaikan KBRI akan terus membantu proses pemulangan hingga kampung halaman di Indramayu," ujar Sunarko.

Ia menambahkan, saat ini beberapa WNI tengah menghadapi hukuman mati di Arab Saudi, baik itu karena kasus pembunuhan maupun kasus sihir, yang memang banyak terjadi menimpa WNI. (Mtvn/Ihs/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya