Sempat Ditahan di Turki, WNI Akhirnya Dibebaskan

Sonya Michaella
24/11/2016 06:28
Sempat Ditahan di Turki, WNI Akhirnya Dibebaskan
(Aparat kepolisian bersiaga di Istanbul, Turki: -- AFPPHOTO/YASIN AKGUL)

JURU bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir membenarkan bahwa satu WNI yang ditahan di Turki atas dugaan memiliki hubungan dengan jaringan Fethullah Gulen, telah dibebaskan.

Fethullah Gulen adalah ulama Turki yang dituduh menjadi dalang dari kudeta di Turki pada Juli lalu. Saat ini, Gulen tinggal di Amerika Serikat.

"Betul. Pada persidangan 22 November 2016 di Gaziantep, hakim menyatakan bahwa Handika Lintang Saputra, dibebaskan dari dakwaan yg disampaikan Jaksa," kata Arrmanatha, Rabu (23/11).

Saat itu, Handika disidangkan dalam satu kasus bersama empat warga negara Turki.

"Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa dua orang WN Turki ditahan untuk proses hukum selanjutnya, satu orang WN Turki ditahan luar, dan dua orang lainnya dinyatakan bebas, termasuk Handika," lanjutnya.

Namun, mengingat proses persidangan kasus tersebut masih berlangsung, Handika belum diperbolehkan bepergian ke luar negeri dan sewaktu-waktu akan diminta hadir dalam persidangan sebagai saksi, jika diperlukan.

"Handika akan kembali ke Ankara sore ini, 23 November, setelah proses administrasinya selesai," ucap Arrmanatha.

KBRI Ankara pun akan memfasilitasi apabila Handika diminta hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi.

Pascakudeta, Turki melakukan penangkapan massal terhadap orang-orang yang dicurigai berhubungan dengan Gulen, bahkan warga negara lain yang bersekolah di Turki.

Selain itu, Turki juga memecat banyak pekerja seperti guru, dosen, bahkan wartawan. Pemerintah Turki pun tidak segan membredel surat kabar karena diduga menjadi media oposisi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya