Mengaku Korban Serangan Paris, Perempuan Ini Dipenjara

Basuki Eka Purnama
22/11/2016 13:20
Mengaku Korban Serangan Paris, Perempuan Ini Dipenjara
(Peringatan satu tahun serangan teror 2015 Paris, di depan Le Petit Cambodge dan Le Carillon restoran, di persimpangan Rue Alibert dan Rue Bichat di Paris. -- AFP PHOTO / PHILIPPE LOPEZ)

SEBUAH pengadilan Prancis, Senin (21/11), menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada seorang perempuan yang mengaku terluka dalam serangan teror di Paris pada tahun lalu dalam upaya mendapatkan kompensasi.

Pengadilan kriminal di Versailles, barat daya Paris, memutuskan bahwa Laura Ouandjili, 24, yang berstatus pengangguran, bersalah karena mengaku terluka saat kelompok ekstremis menyerang Bar Carillon di Paris.

Anggota Islamic State (IS) menewaskan sebanyak 130 orang di beberapa lokasi di Paris pada 13 November malam tahun lalu, mayoritas dari mereka di gedung konser Bataclan.

Ouandjili pergi ke kantor polisi sekitar sebulan setelah serangan itu dengan tangannya dibebat dan mengaku dirinya mengalami luka serius. Dia membawa surat keterangan medis yang menyebut dirinya membutuhkan cangkok kulit. Dia juga mengaku kehilangan ponsel serta kartu kredit miliknya.

Polisi mencurigai keterangan Ouandjili ketika perempuan itu mengaku terluka dalam ledakan. Hal itu karena Carillon hanya diserang menggunakan senapan otomatis. Selain itu, ada juga sejumlah ketidakonsistenan dalam ceritanya.

Dokter yang disebut Ouandjili menandatangani keterangan medisnya mengaku tidak pernah melihat perempuan itu sementara foto tangannya yang terluka diambil dari internet.

Selain menjatuhkan vonis penjara satu tahun, pengadilan juga memerintah Ouandjili untuk membayar 1 euro sebagai denda simbolis. Uang itu akan dimasukkan dalam dana untuk memerangi aksi terorisme. (AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya