Bunuh WNI, Bankir Inggris Divonis Seumur Hidup

MI
09/11/2016 07:54
Bunuh WNI, Bankir Inggris Divonis Seumur Hidup
(DOK THE INDEPENDENT.UK)

BANKIR Inggris, Rurik Jutting, kemarin (Selasa, 8/11), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup atas tindakan penyiksaan dan pembunuhan terhadap dua perempuan Indonesia di apartemen mewahnya di Hong Kong dua tahun lalu.

Lulusan Universitas Cambridge berusia 31 tahun itu dalam pembelaannya mengaku tidak bersalah dalam pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dengan alasan kesadarannya berkurang. Kedua perempuan berusia 20-an itu ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka pada 1 November 2014 setelah Jutting meminta polisi untuk datang ke apartemennya.

Namun, pembelaan Jutting tidak menggoyahkan juri di Pengadilan Tinggi Hong Kong untuk secara bulat memutuskannya bersalah. "Ini merupakan salah satu kasus pembunuhan paling mengerikan yang pernah ada di pengadilan Hong Kong," ucap hakim Michael Stuart-Moore.

Dia menyebut pembunuhan yang dilakukan bankir Bank of America itu sebagai kejahatan ekstrem yang memuakkan dan di luar nalar manusia. Stuart-Moore mengatakan kasus itu merupakan kebejatan kemanusiaan sangat dalam dan Jutting tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun. "Anda akan dipenjara seumur hidup," kata dia menutup kasus yang menggemparkan warga Hong Kong itu.

Hukuman seumur hidup adalah hukuman maksimal atas kasus pembunuhan di bekas koloni Inggris itu. Jutting menerima vonis itu hampir tanpa ekspresi. Setelah vonis itu, Jutting meminta maaf kepada keluarga korban.

"Kejahatan yang saya timbulkan tidak dapat disembuhkan oleh saya. Maaf, sungguh-sungguh saya minta maaf," kata dia dalam surat yang dibacakan tim pembelanya.

Namun, hakim Stuart-Moore mengatakan tidak bisa menerima permintaan maaf itu. Dia menyebut Jutting sebagai predator seksual yang sangat berbahaya bagi perempuan jika dibiarkan bebas.

Keluarga korban mengaku gembira dengan keputusan tersebut. Keluarga Ningsih meminta pemerintah Indonesia membantu mengupayakan kompensasi dari Jutting untuk membantu membiayai putranya yang berusia tujuh tahun.

"Dia tulang punggung keluarga. Siapa lagi yang membiayai putranya? Rurik harus bertanggung jawab," ujar Kaliman, orangtua Ningsih, di Cilacap, Jawa Tengah. (AFP/Ire/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya