1,3 Juta TKI Ilegal masih Berada di Malaysia

Anwar Sadat Guna
06/11/2016 22:04
1,3 Juta TKI Ilegal masih Berada di Malaysia
(ANTARA/M.Rusman)

SEBANYAK 1,3 juta warga Indonesia bekerja tidak secara resmi alias ilegal di Malaysia. Sebagian dari mereka mengalami masalah berupa masa izin tinggal yang sudah habis alias overstay.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mencatat tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ada di dua wilayah di Malaysia.

"Yaitu Semenanjung Malaysia dan Malaysia Timur yang meliputi Sabah dan Serawak," ungkap Hermono dalam kunjungannya ke Batam, Minggu (6/11).

Hermono mengatakan masa izin tinggal sebagian TKI itu sudah habis atau overstay. Umumnya, mereka masuk ke Malaysia dengan paspor hijau. Mereka tidak memiliki dokumen untuk bekerja di Malaysia.

Namun, kata Hermono, BNP2TKI sulit mendeteksi keberadaan TKI ilegal. Sebab banyak TKI kabur ke hutan dan kabur dari razia Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

Kendala lain, TKI tidak melaporkan keberadaan mereka ke Kedubes RI di Malaysia. Sehingga BNP2TKI sulit mendata para TKI dan memproses pemulangan mereka ke Tanah Air.

Hermono meminta TKI yang masa izinnya telah berakhir segera melapor ke Kantor Kedubes setempat. Sehingga, pemerintah Indonesia dapat memulangkan mereka.

"Pemerintah memiliki program untuk membantu memulangkan warganya ke Tanah Air, yakni repatriasi. Hal ini sudah pernah dilakukan dan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," kata Hermono.

Selain program itu, pemulangan TKI ilegal juga dapat dilakukan dengan cara deportasi. Program ini, tambah Hermono, merupakan program Kementerian Sosial dan sepenuhnya dibiayai oleh kementerian terkait.

"Sampai 2 Oktober 2016 lalu, sudah ada 16 ribu TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Adapun rata-rata jumlah TKI yang dideportasi setiap tahunnya mencapai 18 ribu-20 ribu orang," urainya.

Hermono dan tim mendatangi Batam untuk memproses pemulangan 95 TKI yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Tanjungbemban pada 2 November. Seluruh korban merupakan TKI yang masa izin tinggalnya berakhir di Malaysia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya