Lebih dari 10 Ribu PNS di Turki Dipecat

Haufan Hasyim Salengke
01/11/2016 09:34
Lebih dari 10 Ribu PNS di Turki Dipecat
(AFP/OZAN KOSE)

REZIM berkuasa Turki terus melancarkan aksi penindakan keras terhadap pihak-pihak yang dipandang antipemerintah menyusul upaya kudeta gagal pada Juli lalu. Terkait dengan kudeta, lebih dari 100 ribu orang telah dipecat serta ditangguhkan dan 37 ribu orang ditahan.

Yang terbaru, berdasarkan dua dekret eksekutif yang diterbitkan pada Sabtu (29/10) malam, pihak berwenang Turki kembali menskors 10.131 pegawai negeri sipil (PNS) atas dugaan terkait dengan gerakan yang berafiliasi dengan Fethullah Gulen yang dituding sebagai dalang kudeta.

Mereka yang dipecat termasuk guru, petugas kesehatan, penjaga penjara, dan ahli forensik, menurut kantor berita pemerintah, Anadolu.

Selain memecat ribuan PNS, dekret lain menitahkan penutupan 15 perusahaan media massa pro-Kurdi atas tuduhan berhubungan dengan kelompok militan Kurdi.

"Dekret baru membuat pemerintah lebih mudah memecat pejabat publik yang diyakini anggota organisasi teroris atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan melawan keamanan nasional," Anadolu melaporkan, Minggu (30/10) waktu setempat.

Dekret itu juga secara efektif memberi Presiden Recep Tayyip Erdogan kekuasaan untuk menunjuk semua kepala universitas di seluruh Turki.

Dengan dekret itu, sistem pemilihan rektor oleh akademisi di setiap lembaga yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade otomatis dihapus.

Kudeta hukum
Partai-partai oposisi menggambarkan langkah terbaru itu sebagai kudeta itu sendiri. Tindakan keras Erdogan yang berlanjut juga telah meningkatkan keprihatinan atas fungsi negara.

"Apa yang pemerintah dan Erdogan lakukan sekarang ialah kudeta langsung terhadap supremasi hukum dan demokrasi," ujar Sezgin Tanrikulu, anggota parlemen dari oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), dalam sebuah komentar di Twitter.

Meningkatnya aksi 'penumpasan' pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah telah membuat sekutu Ankara, terutama Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa, khawatir. Mereka takut Erdogan menggunakan undang-undang darurat untuk memberantas perbedaan pendapat.

Namun, Ankara berkukuh setiap tindakan yang diambil dibenarkan menyusul upaya kudeta pada 15 Juli, yang menyebabkan 240 orang meninggal.

Lale Karabiyik, anggota parlemen CHP lainnya, menyebut langkah terbaru rezim Erdogan merupakan penyalahgunaan secara terang-terangan atas keputusan keadaan darurat.

Kemarin, polisi dilaporkan telah menahan pemimpin redaksi surat kabar oposisi, Cumhuriyet, Murat Sabuncu. Penahanan itu terkait dengan pemberitaan yang telah membuat malu Presiden Erdogan.

Bukan hanya pemimpin redaksi, sejumlah staf dan wartawan surat kabar tersebut turut ditahan. Penahanan terjadi kemarin pagi saat aparat kepolisian menggerebek kantor surat kabar tersebut.

Setelah menahan Sabuncu, polisi tengah memburu dewan eksekutif surat kabar tersebut yang bernama Akin Atalay. Aksi penangkapan tersebut dilaporkan surat kabar milik pemerintah, Anadolu.

Pihak kejaksaan Istanbul mengatakan investigasi telah dilakukan untuk menyelidiki tuduhan beberapa surat kabar yang dicurigai. Surat-surat kabar dituduh telah melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Setelah aksi penangkapan pemimpin redaksi, wartawan, dan staf surat kabar, massa berunjuk rasa di depan kantor surat kabar Cumhuriyet. Mereka mengangkat surat kabar dengan laporan utama yang bertuliskan 'Kudeta terhadap Oposisi'.

Surat kabar Cumhuriyet melaporkan soal rencana penahanan terhadap mantan pemimpin redaksi, Can Dundar. Pada Mei lalu, Dundar telah divonis in absentia dengan tuduhan mengungkap rahasia negara tingkat tinggi.

Surat kabar oposisi tersebut telah memberitakan pemerintah Erdogan telah memberikan bantuan senjata kepada kelompok pemberontak Sunni yang didukung AS di wilayah Suriah. Erdogan telah pula mengancam Dunbar akan mendapat 'bayaran yang setimpal'. Dunbar sendiri diyakini telah berada di Jerman.(AFP/France24/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya