Ada Kawat Baja di Makanan, Restoran Didenda Rp17 Miliar

Basuki Eka Purnama
01/11/2016 10:57
Ada Kawat Baja di Makanan, Restoran Didenda Rp17 Miliar
(leitesculanaria.com)

SEBUAH kawat baja yang ada di sepiring coq au vin terbukti merugikan koki kenamaan asal Prancis Daniel Boulud. Juri di pengadilan memutuskan untuk mengganjar salah satu restoran miliknya dengan denda sebesar US$1,3 juta (sekitar Rp17 miliar) setelah seorang tamu menelan kawat itu dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Tamu restoran itu, Barry Brett, pergi bersama istrinya pada Februari 2015 pergi ke db Bistro Moderne di West 44th Street, Manhattan, tidak jauh dari Times Square. Itu merupakan salah satu restoran milik Boulud di New York.

Tidak lama setelah mulai makan, Brett merasa ada benda asing yang tersangkut di tenggorokannya dan segera pergi ke rumah sakit.

Menurut kuasa hukum Brett, kawat bisa menyebabkan infeksi yang fatal.

Dokter bedah mengatakan kawat sepanjang 2,5 centimeter itu berasal dari sikat pangangan murahan.

Juri di pengadilan New York, pekan lalu, memutuskan bahwa restoran tersebut lalai dan mengharuskan mereka membayar ganti rugi sebesar US$300 ribu kepada Brett dan mendenda restoran itu sebesar US$1 juta. Restoran itu juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$11 ribu kepada istri Brett.

Staf restoran yang telah beroperasi sejak 2001 itu menolak berkomentar. (AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya