Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan pembunuhan dua warga negara Indonesia yang dilakukan bankir asal Inggris Rurik Jutting di Hong Kong digelar hari ini, Rabu (26/10). Hal itu diungkapkan KJRI Hong Kong dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Rabu (26/10).
Persidangan pertama kasus itu telah digelar pada Senin (24/10). Di persidangan tersebut diperdengarkan BAP Jutting dan tinjauan polisi terhadap kejadian di TKP.
Dalam persidangan pertama itu, Jutting juga mengatakan dirinya merasa tidak bersalah membunuh WNI yang diidentifikasi sebagai Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih itu.
"Saya tidak pernah merasa bersalah, hanya merasa muak," ujar Jutting, dalam sebuah rekaman video yang diputar di persidangan, seperti dikutip South China Morning Post, Selasa (25/10).
Melalui rekaman video itu terungkap jelas bahwa Jutting menyiksa Sumarti selama tiga hari berturut-turut.
"Saat itu saya merasa sangat nyaman. Dia saya jadikan obyek seks. Tetapi kemudian saya sadar ini sebenarnya salah. Ini ilegal tentunya," sebut Jutting dalam transkrip rekaman video.
"Tangan ini masih bergetar dan saya merasa muak. Saya tidak merasa bersalah, tetapi jelas merasakan sesuatu. Perasaan ini tidak dapat digambarkan artinya," imbuhnya.
Kemudian rekaman berlanjut dengan Jutting memiliki kecenderungan ketagihan akan seks. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa dirinya pada dasarnya kerap merusak diri, baik secara sadar ataupun tidak sadar.
Tindakan kekerasan terhadap Sumati pun diakui secara langsung oleh pria yang berkarier sebagai bankir di perusahaan Merrill Lynch itu. Pria Inggris tersebut juga mengaku tidak memberikan ampun kepada korban yang mengatakan kepadanya ingin tetap hidup.
Jutting ditangkap pada 1 November 2014 dini hari, setelah menelepon polisi via telepon ke lantai 31 apartemennya di Wanchai, sebuah distrik kumuh tidak jauh dari pusat finansial Hong Kong.
Di apartemen, petugas menemukan mayat dua Sumarti Ningsih, berusia 23 tahun, dan Seneng Mujiasih, berusia 29 tahun, yang juga dikenal sebagai Jesse Lorena.
Tidak lama setelah penangkapannya, Jutting dipindahkan ke pusat kejiwaan Siu Lam dengan fasilitas keamanan maksimum untuk tahanan yang membutuhkan perawatan kejiwaan.
Kini, pengadilan Hong Kong akan memutuskan apakah tindakan Jutting masuk kategori 'murder' atau 'manslaughter'.
Sidang pembuktian akan memakan waktu tiga pekan hingga 11 November mendatang,
Persidangan juga telah memilih juri dai masyarakat umum. Pemilihan tersebut dilakukan dengan cara pengundian nama. (RO/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved