Presiden Korsel Park Geun-hye Meminta Maaf

26/10/2016 04:40
Presiden Korsel Park Geun-hye Meminta Maaf
(AP)

PRESIDEN Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye didesak untuk meminta maaf kepada publik terkait kebocoran dokumen resmi yang dihubungkan dengan keterlibatan kerabat dekat dalam skandal korupsi yang tengah menjadi sorotan.

"Saya mohon maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat," ujar Park dalam pidato yang disiarkan sebuah televisi sebelum membungkukkan badanya di hadapan kamera.

Pihak kejaksaan setempat baru-baru ini tengah menginvestigasi sahabat lama Park, Choi Soon-sil, atas tuduhan bahwa Choi telah memanfaatkan hubungan dekatnya dengan Presiden Korsel. Dengan kedekatan hubungan dengan Park, Choi telah meminta para konglomerat memberi sumbangan yang nilainya mencapai jutaan dolar AS untuk diberikan kepada dua yayasan nonprofit.

Park telah berusaha menjauhi kasus yang melibatkannya. Namun, sebuah stasiun televisi melaporkan bahwa Choi telah diberi salinan pidato Park dan mungkin telah merevisi sebagian teks pidato tersebut.

Laporan tersebut didasarkan pada 200 dokumen dalam komputer milik Choi. Komputer yang diteliti diambil dari kantor milik Choi setelah Choi bertolak ke luar negeri dan terbongkar skandalnya. Hingga saat ini, keberadaan Choi tidak diketahui.

Presiden Park menggambarkan Choi sebagai sosok yang selalu membantu saat dalam kesulitan. Ia juga kerap meminta pendapat Choi dalam menulis pidato dan materi untuk hubungan publik ketika kampanye pemilu dan setelah dilantik sebagai presiden pada Februari 2013.

"Saya selalu mendengar pendapatnya pada hal-hal tertentu sewaktu-waktu, tetapi tidak lagi dilakukan setelah saya menunjuk para pembantu presiden," jelas Park.

Choi adalah anak dari tokoh agama, Choi Tae-min, yang dikenal sebagai mentor kunci Presiden Park, sampai dia meninggal pada 1994.

Investigasi terhadap Choi dan kecurigaan bahwa Choi telah memberikan pengaruh yang tidak semestinya kepada Park sehingga citranya sebagai presiden rusak. Popularitas Park sebagai presiden telah mencapai rekor terendah.

Park juga telah mengumumkan untuk mengkaji konstitusi yang membatas masa jabatan presiden. Namun, kalangan parlemen oposisi menilai gagasan Park itu sebagai upaya untuk mengalihkan isu terkait skandal Choi.

Pada Senin (24/10), Park mengusulkan untuk mengamanden konstitiusi agar masa jabatan presiden diperpanjang menjadi dua periode.

Dalam konstitusi 'Negeri Ginseng', jabatan seorang presiden hanya satu periode dengan masa jabatan lima tahun.

Dengan konstitusi tersebut, presiden yang telah terpilih tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pemilihan presiden berikutnya. Presiden terpilih hanya bertugas satu periode selama lima tahun. (AFP/Ire/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya