Jerat Wartawan dengan Tuduhan sebagai Mata-Mata

27/9/2016 00:30
Jerat Wartawan dengan Tuduhan sebagai Mata-Mata
(AP/AMR NABIL)

PENGADILAN Mesir telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi dan jurnalis televisi Al Jazeera atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia negara ke pemerintahan Qatar.

Setelah mengambil putusan awal tersebut pengadilan Kairo juga meminta saran dari pemimpin tertinggi agama di Mesir Mufti Shawqi Allam, untuk mengambil putusan final.

Kendati tidak mengikat, pendapatnya biasanya dihormati pengadilan. Hukum Mesir mengharuskan mufti untuk menandatangani putusan hukuman mati.

Pada pertengahan bulan lalu, Mursi dalam kasus ini dan dua ajudannya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena tuduhan memata-matai.

Di Mesir hukuman seumur hidup setara dengan setidaknya 25 tahun dalam penjara.

Mursi sebelumnya juga sudah menghadapi hukuman mati atas tuduhan lainnya.

Mursi dan sekretarisnya, Amin el-Sirafy, menerima tambahan hukuman 15 tahun untuk kejahatan lain. Putri el-Sirafy, Karima, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, mereka yang dijatuhi hukuman mati termasuk Ibrahim Helal, mantan Direktur Pemberitaan Al Jazeera.

Namun, yang bersangkutan tidak ada di Mesir sehingga dia diadili secara in absentia.

Pengadilan Kairo menuduh Helal telah membocorkan rahasia negara ke Qatar.

Sebelumnya, kelompok hak asasi manusia berusaha agar kasus tersebut dihentikan karena sarat dengan politisasi.

Helal mengaku murka atas putusan itu dan bahwa seluruh proses peradilan yang dilakukan semuanya direkayasa.

"Bagi saya, pengkhianatan nyata bangsa ini ialah membuang-buang waktu dan uang dalam hal-hal konyol dan kasus yang sengaja dibuat-buat," ucap Helal.

"Jika Anda membaca bukti, hanya dua jenis bukti yang mereka miliki, yaitu investigasi rahasia polisi yang diungkapkan dan pengakuan dari orang lain yang memberi pernyataan di bawah interogasi dan penyiksaan," papar Helal.

"Ini kasus politik.... Mereka ingin mengancam semua wartawan di dalam dan di luar Mesir," tambah Helal.

Selain Helal, Alaa Sablan, jurnalis Al Jazeera, dan Asmaa Alkhatib, jurnalis Rassd News Network, dijatuhi hukuman mati in absentia.

Mereka yang juga dihukum mati ialah aktivis politik Ahmed Afifi, pramugara Mohamed Kilani, dan akademisi Ahmed Ismail.

Sementara itu, putusan itu sedang berada pada pengadilan kasasi Mesir.

Di pihak lain, Qatar mengecam vonis yang dijatuhkan dan mengatakan apa yang dilakukan tersebut menjadi preseden berbahaya dalam hubungan antarnegara Arab.

"Putusan yang dikeluarkan pengadilan kriminal Kairo sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan keadilan dan realitas di lapangan karena termasuk klaim menyesatkan yang bertentangan dengan kebijakan negara Qatar," kata sumber dari Kementerian Luar Negeri Qatar.

Kasus Sham

Steven Ellis, Direktur Advokasi dan Komunikasi untuk International Press Institute yang berbasis di Wina, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dia kecewa dengan putusan, tetapi tidak sepenuhnya terkejut mengingat iklim terhadap kebebasan pers di Mesir.

"Kami sangat kecewa mendengar putusan ini dan berharap bahwa Interpol dan pemerintah asing, dalam hal surat perintah ekstradisi dikeluarkan, tidak menghormatinya karena ini kasus palsu yang bermotif politik," katanya.

Sejak Al Jazeera mulai melaporkan aksi protes antipemerintah yang meletus pada Januari 2011, mereka sudah mengetahui sidang tersebut dibuat pemerintah Mesir secara konsisten dan sengaja.

Kantor Al Jazeera harus ditutup dan beberapa wartawan juga ditahan.

Pada awal 2013, salah satu studio yang menghadap Tahrir Square dibom.

Kemudian, pada Juli tahun yang sama, hanya beberapa jam setelah militer mengudeta presiden pertama negara itu yang dipilih secara demokratis, tentara menyerbu Kantor Al Jazeera di Kairo saat siaran langsung dilakukan.

Pada akhir 2013, lima staf Al Jazeera dijebloskan ke balik jeruji besi.

Meskipun kampanye internasional berhasil mengamankan kebebasan kerja wartawan, masih ada lebih dari 70 wartawan lainnya berada dalam penjara. (Aljazeera/Ths/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya