Sempat Ditahan, 4 Santri WNI di Pakistan Dibebaskan

Fajar Nugraha
14/9/2016 14:03
Sempat Ditahan, 4 Santri WNI di Pakistan Dibebaskan
(Ilustrasi)

PIHAK berwenang Pakistan akhirnya membebaskan empat santri warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan atas pelanggaran keimigrasian. Empat santri tersebut sebelumnya ditahan di Gujarat, Pakistan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal pun menjelaskan nasib keempat WNI tersebut.

"Keempat santri sejak Senin (12/9) malam (waktu setempat) sudah dilepaskan dan kembali ke madrasah. Sekarang dalam keadaan baik," ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).

Iqbal tidak menjelaskan secara rinci identitas keempat santri tersebut. Namun inisial para santri diketahui sebagai, AR berasal dari Sumatera Barat, AD dari Sumatera Utara, SR dari Kalimantan Barat, dan KP yang berasal dari Sulawesi Selatan.

"Mereka ditangkap bukan karena tindakan pidana tertentu. Tapi mereka ditangkap semata-mata karena pihak madrasah di mana mereka menempuh pendidikan menahan paspor mereka dan belum memperpanjang visa," ucap Iqbal.

Iqbal pun menambahkan bahwa pengurus madrasah sedang dalam proses memperpanjang visa bagi empat santri tersebut di Kemdagri Pakistan.

Menurut Duta Besar Islamabad Iwan Amri, Pengurus Madrasah berjanji akan menyampaikan hasil perpanjangan visa tersebut kepada KBRI Islamabad segera setelah selesai atau diterima dari Kemdagri.

"KBRI Islamabad telah berkomunaksi langsung dengan empat santri tersebut dan mereka dalam keadaan baik. Untuk memastikan kondisi mereka, pejabat Konsuler akan menuju madrasah di Gujrat besok pagi," pungkasnya.

Sebelumnya, KBRI menyebutkan bahwa keempatnya merupakan bagian dari 24 santri asing jamaah tabligh dari berbagai negara.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan karena masa berlaku visanya telah habis pada Desember 2015.

KBRI Islamabad pun segera menghubungi counterpart termasuk pengurus markas jamaah tabligh di Raiwind yang menaungi keempat santri dimaksud. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya