Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH belum bisa memastikan rencana eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. Pada prinsipnya, Indonesia hanya menunggu rampungnya proses peradilan di Filipina yang menghadirkan Jane sebagai saksi terkait kasus human trafficking.
"Karena ada kasus sedang dalam peradilan di sana dan kita menunggu hasilnya dulu ya, tapi urusan eksekusinya Jaksa Agung," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (13/9).
Sejauh ini, aparat penegak hukum Filipina telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia. Bahkan, Indonesia pun mengizinkan otoritas setempat untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Mary Jane seputar kasus dugaan human trafficking di Tanah Air.
Yasonna menegaskan, apabila pihak pengadilan di Filipina membutuhkan keterangan terpidana, hal itu hanya boleh direalisasikan dalam bentuk pernyataan tertulis di bawah sumpah di Indonesia. Artinya, Mary Jane tidak perlu diterbangkan ke Filipina untuk sekadar menjadi saksi.
"Kita sudah ada kerja sama mutual legal assistance. Dalam hukum acara di Filipina harusnya Mary Jane diperiksa di sana, tapi tidak kita izinkan. Kita minta supaya keterangannya diambil secara tertulis saja," terang dia.
Yasonna pun enggan berspekulasi mengenai kemungkinan pemerintah Indonesia memberikan grasi, apabila nantinya majelis hakim di Filipina memutuskan bahwa Mary Jane ialah korban kejahatan penjualan manusia.
"Kita lihat saja dulu prosesnya (pengadilan)," katanya.
Senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum. Menurut dia, Korps Adhyaksa selaku eksekutor tetap menunggu hasil keputusan pengadilan di Filipina.
"MJ itu keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut, maka pelaksanaan eksekusi kita tunda. Sampai saat ini kita belum terima kabar bagaimana update terakhir," ujarnya.
Mengenai pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilakan Indonesia melaksanakan eksekusi, imbuh Rum, tidak dipandang oleh kejaksaan sebagai sinyal yang menguatkan.
Pasalnya, pernyataan Duterte itu tidak lantas dapat memengaruhi apa yang menjadi keputusan Jaksa Agung M Prasetyo. "Kita mengapresiasi apa yang dikatakan Duterte, hanya saja proses hukum tetap harus kita hargai," pungkas dia. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved