9 WNI masih Diminta Jadi Saksi Kasus Haji Ilegal di Filipina

Nicky Aulia Widadio
05/9/2016 18:50
9 WNI masih Diminta Jadi Saksi Kasus Haji Ilegal di Filipina
(ANTARA)

SEMBILAN orang dari 177 calon jemaah haji Indonesia hingga kini masih berada di Filipina untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh otoritas setempat.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan 5 tersangka yang telah ditetapkan oleh otoritas Filipina mengenai dokumen haji para calon jemaah haji yang dibuat di sana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Komisaris Besar Agus Andrianto mengatakan ke-9 orang itu dipilih lantaran memiliki kecakapan bahasa yang lebih baik jika dibandingkan dengan 168 calon jemaah haji lainnya yang telah dipulangkan ke Indonesia, Minggu (4/9) kemarin.

"Nanti mereka juga akan kembali. Sementara ini mereka merupakan korban dan masih kita periksa sebagai saksi," jelas Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/9).

Sejauh ini, tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 64 saksi. Adapun 5 di antaranya, kata Agung, merupakan calon tersangka dari pihak agen perjalanan yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

"Sementara ini masih dari travel agent. Mau perorangan atau travel yang terlibat, sepanjang ada keuntungan yang dia peroleh dari penipuan yang menimpa 177 korban ini akan diminta pertanggungjawabannya," kata Agung.

Otoritas Filipina sendiri hingga kini telah menetapkan 5 tersangka. Salah satunya merupakan warga negara Malaysia berinisial HR yang menjadi otak dari kasus ini.

"Dia punya dua paspor, Malaysia dan Filipina. Dia yang selama ini meloloskan lewat Filipina," tambah Agus. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya