Dubes: 9 Calhaj masih Diminta Jadi Saksi Kasus Paspor Ilegal

Indah Hoesin
04/9/2016 18:30
Dubes: 9 Calhaj masih Diminta Jadi Saksi Kasus Paspor Ilegal
(Dok. MI)

SEBANYAK 168 calon jemaah haji (calhaj) warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di Filipina akhirnya tiba di Tanah Air, Minggu (4/9) siang.

"Setelah proses panjang perjuangan duta besar dan timnya di KBRI Filipina, 158 dari 177 WNI calon haji yang ditahan di Filipina telah tiba di Tanah Air," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di acara serah terima WNI dari kemenlu dan kedutaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, pada Minggu petang.

"Mereka terbang pagi ini menggunakan pesawat khusus yang kita charter (Air Asia) dan terbang melalui Makassar," tambah Iqbal.

Menurut Iqbal, dari 168 WNI tersebut sebanyak 110, termasuk 95 orang calhaj asal Makassar dan 10 asal Kalimantan Timur, harus menuju Makassar sehingga perjalanan sengaja melewati Sulawesi Selatan.

Sedangkan sisanya, 58 orang lagi, melanjutkan penerbangan menuju Jakarta dan telah secara resmi diserahkan Kemenlu dan Kedutaan Filipina kepada perwakilan pemda dan Kementerian Agama yang datang di acara serah terima tersebut.

"58 orang ini ada yang berasal dari Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten," ujar Iqbal.

Pemulangan WNI itu juga langsung didampingi oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Filipina Johny Lumintang dan tim Kemenlu RI.

"Saya ucapkan terima kasih atas doa seluruh masyarakat Indonesia, kerja sama dari media sehingga masalah ini bisa terselesaikan," ujar Dubes Johny Lumintang.

Namun, sampai saat ini masih ada 9 WNI yang berada di Filipina dan belum dipulangkan karena masih harus menjalani proses pemeriksaan dan pemberian keterangan.

"Sembilan orang ini adalah pahlawan, karena jika sembilan orang ini ikut pulang, maka 158 WNI ini juga tidak akan bisa kembali," ujar Dubes Johny.

"Mereka diminta tinggal karena bisa berbahasa Inggris untuk berkomunikasi sehingga diminta untuk menambahkan keterangan sehubungan dengan kasus ini," tambahnya.

Dubes juga mengatakan bahwa Pemerintah Filipina turut serta berupaya keras untuk mendapatkan informasi atas kasus ini dan menyelidikinya.

Adapun mengenai kapan 9 WNI tersebut akan pulang, Dubes sendiri mengatakan belum bisa memberi kepastian tetapi akan mengusahakan agar bisa dilakukan sesegera mungkin.

"Secepatnya, bisa satu minggu atau dua minggu, mungkin lebih atau kurang," tambahnya.

Ke-9 WNI tersebut saat ini berada di KBRI Filipina. "Untuk sembilan WNI tersebut, ada yang namanya transfer of custody, jadi mereka tinggal di KBRI dengan jaminan penuh dari KBRI," ujar Iqbal.

Dubes juga menceritakan kembali kronologis tertangkapnya 177 WNI tersebut.

"Pada 18 Juli lalu, kedutaan Filipina mendapatkan telepon yang mengabarkan bahwa 177 WNI ditangkap karena menggunakan paspor Filipina. Saya kemudian mengunjungi para WNI tersebut ke tahanan dan menemukan kondisi yang tidak manusiawi karena satu ruangan kecil berisikan 15 orang," ujar Dubes.

"Sejak itu kami berupaya untuk memindahkan 177 WNI tersebut ke KBRI Filipina dan setelah melewati sejumlah proses administrasi akhirnya berhasil dilakukan dan sejak saat itu kami terus melakukan proses negosiasi dengan menekankan mereka adalah korban dan akhirnya hari ini mereka semua bisa kembali ke Tanah Air," tambahnya.

Dubes mengatakan menurut hukum Filipina jika melakukan pelanggaran imigrasi akan dihukum dua tahun dan didenda 1.000 Oeso, tapi menuju proses itu mungkin bisa sampai 10 tahun.

"Namun karena upaya keras kita bisa menyelesaikan ini tanpa khawatir akan masalah tersebut," tambahnya.

Di lokasi serah terima tersebut, terlihat sejumlah keluarga calhaj yang tengah menunggu kepulangan 58 WNI tersebut. Salah satunya ialah Wahyu yang juga abang dari Anton Kapriyana, salah satu calhaj asal Parung Panjang, Bogor.

"Saya tidak begitu tahu jelasnya, cuma yang saya tahu mereka daftar di travel dan hanya menunggu tiga bulan hingga akhirnya berangkat," ujar Wahyu.

Kemudian Wahyu mengatakan menerima telpon dari Anton yang meminta kontak KBRI Filipina tanpa menjelaskan dengan detail apa yang terjadi.

"Anton kemudian mengabarkan bahwa mereka sempat satu hingga dua hari masuk sel sebelum pindah ke KBRI," tambah wahyu.

Anton berangkat bersama istrinya dan pada Minggu (4/9) hanya istri Anton yang akan pulang ke Indonesia karena Anton termasuk salah satu dari sembilan orang yang diminta untuk tinggal dan memberikan keterangan di Filipina.

Sebelumnya, 177 WNI calhaj ditahan otoritas Filipina di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila, setelah ketahuan menggunakan paspor Filipina. Mereka diduga akan berangkat haji menggunakan kuota haji Filipina. Petugas mencurigai mereka karena tidak bisa berbahasa Tagalog atau bahasa setempat dan hanya berbicara dalam bahasa Inggris. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya