Sajikan Makanan Berpestisida, Kepala Sekolah Divonis 17 Tahun

Riyan Ferdianto
30/8/2016 10:53
Sajikan Makanan Berpestisida, Kepala Sekolah Divonis 17 Tahun
(gg2.net)

SEORANG kepala sekolah di India dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah pengadilan memutuskan dia bersalah karena menyajikan makanan berpestisida kepada 50 murid sekolah di Distrik Saran, Provinsi Bihar. Tragedi yang terjadi pada 2013 itu menyebabkan 23 siswa tewas.

“Meena Devi didakwa sepuluh tahun penjara untuk tuduhan pembunuhan dan tujuh tahun untuk usaha pembunuhan,” kata Jaksa Penuntut Sameer Mishra, Selasa (30/8).

Tidak hanya hukuman kurungan penjara selama 17 tahun untuk Meena, pengadilan juga menjatuhi denda INR375 ribu atau sekitar Rp74 juta untuk ganti rugi keluarga korban.

Sebagian keluarga korban tidak senang dengan putusan yang membebaskan suami Meena, Arjun Rai. Mereka akan menuntut putusan yang membebaskan Arjun Rai itu.

Arjun Rai diduga bertanggung jawab menyediakan pestisida. Penyelidik mengatakan, Arjun menyuplai minyak goreng terkontaminasi pestisida ke sekolah. Minyak terkontaminasi pestisida karena disimpan di tempat yang sama.

Arjun diduga mendapatkan kontrak menyuplai makanan ke sekolah dari sang istri tanpa mengikuti panduan yang berlaku.

Kejadian itu membuat siswa berusia 4 sampai 12 tahun jatuh sakit sesaat setelah memakan makanan yang tersedia di sekolah pada 16 Juli 2013.

Insiden itu membuat pemerintah India memperbaiki standar makanan sekolah. Program makanan gratis di sekolah telah berjalan sejak 2001. Tidak jarang siswa menderita keracunan karena standar kebersihan dapur dan kualitas makanan yang buruk. (AFP/MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya