Kebijakan Anti-Burkini Mendapat Kecaman

Haufan Hasyim Salengke
30/8/2016 03:10
Kebijakan Anti-Burkini Mendapat Kecaman
(AFP PHOTO / JUSTIN TALLIS)

RANGKAIAN foto yang diterbitkan media Inggris, Daily Mail, menampilkan seorang perempuan mengenakan legging, tunik, dan jilbab berbaring di sebuah pantai di Kota Nice, Prancis. Ia tampak dikelilingi empat polisi yang bersenjata. Pada satu adegan, perempuan itu melepaskan tunik biru lengan panjang yang dikenakannya. Tidak jelas apakah ia melakukannya karena dipaksa para polisi tersebut atau atas kemauan sendiri. Sementara, seorang polisi tampak menulis denda. Foto-foto yang sumbernya tidak diketahui menciptakan kehebohan di lini massa. Tak hanya itu, foto di negara yang mengklaim menghormati hak asasi manusia itu telah memunculkan perdebatan panas. Banyak yang menafsirkan perempuan tadi dipaksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh para polisi. Kantor Wali Kota Nice membantah bahwa perempuan itu telah dipaksa untuk melepaskan pakaiannya.

Mereka mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa perempuan muslim itu sedang menunjukkan kepada polisi baju renang yang dikenakannya. Namun, pernyataan pihak wali kota dinilai hanya mengada-ngada dan membela diri. Insiden serupa juga menimpa seorang ibu dua anak di hari yang sama di pantai dekat Cannes. Ia didenda karena memakai legging, tunik, dan kerudung. Di surat denda tertulis bahwa dia tidak mengenakan 'pakaian yang menghormati moral dan sekularisme'. "Saya sedang duduk di pantai dengan keluarga saya," kata perempuan 34 tahun yang hanya memberikan nama depannya sebagai Siam. "Saya mengenakan jilbab klasik. Saya tidak berniat berenang," jelas Siam. Seorang saksi mata di lokasi, Mathilde Cousin, mengonfirmasi insiden itu. "Hal yang sangat menyedihkan ialah orang-orang meneriaki dia (Siam) supaya pulang, ada yang bertepuk tangan memuji polisi," ujar seorang keponakannya seperti dikutip media Guardian. "Putrinya menangis," kata dia. Insiden yang dialami dua perempuan tadi imbas kebijakan pemerintah daerah di Prancis, termasuk Kota Cannes. Otoritas setempat melarang penggunaan burkini atau pakaian renang perempuan yang menutup seluruh tubuh di pantai-pantai kota mereka.

Dikecam
French Council of the Muslim Faith (CFCM) menyatakan kekhawatiran tentang kemunculan foto-foto tentang seorang wanita muslim yang harus menanggalkan tuniknya di pantai di Nice sambil dikelilingi empat petugas polisi. Kalangan pemerhati hak asasi (HAM) juga mengecam keras kebijakan tersebut. Banyak warga Prancis pun menilai sebagai pemaksaan polisi terhadap perempuan untuk melucuti busana mereka di depan umum. "Pertanyaan hari ini, berapa banyak polisi bersenjata dibutuhkan untuk memaksa seorang perempuan melucuti busana mereka di depan umum," kata Direktur Media Human Rights Watch untuk kawasan Eropa, Andrew Stroehlein yang berkicau via Twitter. Aktivis Sihame Assbague berkicau 7.000 kali untuk mengungkapkan kemarahannya. 'Insiden itu membuat Prancis menjadi bahan tertawaan dunia', tulisnya. "Saya sangat malu," ungkap feminis Prancis, Caroline De Haas. Tagar #WTFFrance menjadi topik paling ramai di Twitter Prancis. Kelompok antihomofobia di Prancis (CCIF) mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Prancis yang menguatkan kebijakan wali kota yang menerapkan larangan burkini. Human Rights League juga menggugat putusan itu di pengadilan administratif.

Larangan dinyatakan ilegal
Larangan burkini yang kontroversial telah dibatalkan pihak pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Jumat (26/8). Namun, kalangan sayap kanan langsung bereaksi, sementara para wali kota juga berjanji untuk melawan putusan tersebut. Pengadilan telah memutuskan bahwa 'larangan burkini' yang ditegakkan pemerintah setempat di pantai-pantai negara itu ialah ilegal dan melanggar kebebasan fundamental. Dewan Negara (Conseil d'Etat) secara khusus meneliti hukum-hukum yang dibawa komune Villeneuve-Loubet, tapi putusannya menetapkan preseden hukum bagi Prancis. Dalam putusan mereka, tiga hakim senior mengatakan, "Larangan burkini jelas-jelas memberikan pukulan serius dan ilegal pada kebebasan fundamental seperti kebebasan bergerak, kebebasan hati nurani, dan kebebasan pribadi." Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang mendukung bahwa ketertiban umum berada dalam risiko karena pakaian yang dikenakan beberapa orang yang pergi berenang.

Sebelumnya, para wali kota yang mengeluarkan kebijakan pelarangan burkini menganggap burkini tidak mempromosikan moralitas dan nilai-nilai sekuler yang dianut 'Negeri Mode' di tengah masa-masa sulit pascaserangan teroris yang melanda Nice dan sejumlah wilayah Prancis lainnya. "Emosi dan kecemasan yang ditimbulkan oleh serangan-serangan teroris itu dan terutama salah satunya yang terjadi di Nice pada 14 Juli lalu, tidak cukup untuk membenarkan secara hukum melakukan larangan (burkini)," ujar majelis hakim. Pertanyaannya, apakah pascaputusan pengadilan administratif tertinggi itu lantas menyudahi perdebatan terkait dengan burkini? Wali Kota Villeneuve-Loubet yang terkenal konservatif, Lionnel Luca, mengatakan setelah putusan pengadilan bahwa islamisasi terus merajalela di Prancis. "Keputusan ini jauh dari mendamaikan, akan hanya akan meningkatkan ketegangan yang bakal membawa risiko masalah yang kita ingin hindari," ujar Luca. Dia berpendapat putusan pengadilan administratif tertinggi itu tidak konsisten karena Kota Riviera lain, Mandelieu-la-Napoule, memperkenalkan larangan serupa pada 2013 yang tidak pernah digugat atau disidangkan.

Luca mengatakan akan mematuhi putusan itu, tetapi pemerintah daerah lainnya, termasuk Wali Kota Sisco, di Corsica, bersumpah untuk mempertahankan larangan mereka. Namun, Luca, yang juga anggota parlemen, mengatakan sekarang hanya undang-undang yang bisa menghentikan masalah yang wali kota tidak bisa melakukannya. Dia berencana akan mengambil tindakan ketika parlemen kembali dari cuti musim panas. Namun, ia tidak mengatakan apa undang-undang yang akan diperjuangkannya. Sementara, CCIF menyambut gembira putusan Dewan Negara yang ia sebut 'melegakan', dan ia mengecam para wali kota yang memaksakan larangan burkini yang ia nilai merusak kesatuan nasional. (AFP/AP/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya