Dua Aktivis Bersaudara Dipenjara

(AFP/Ths/I-2)
25/8/2016 04:45
Dua Aktivis Bersaudara Dipenjara
(Ilustrasi)

DUA bersaudara warga negara Vietnam dihukum penjara oleh otoritas setempat karena dituduh menyebarkan propaganda antipemerintah. Dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Provinsi Khanh Hoa, Vietnam Selatan, Selasa (23/8), Nguyen Huu Quoc Duy, 31, dan sepupunya, Nguyen Huu Thien An, 21, dihukum karena melakukan propaganda melawan Republik Sosialis Vietnam.

Kantor berita pemerintah, Vietnam News Agency (VNA), kemarin, melaporkan Duy dinyatakan bersalah karena menyebarkan 'puluhan artikel dengan sudut pandang yang salah dan mendistorsi partai serta kebijakan negara' pada halaman Facebook-nya.

Dia juga dituduh 'meminta penghapusan kepemimpinan Partai Komunis dan manajemen pemerintahan'. Menurut keputusan pengadilan, tindakan mereka sangat serius, dan melanggar kekuatan negara komunis, serta bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan partai.

Duy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara sepupunya, An, dua tahun penjara. Keputusan tersebut dikecam Amnesty International. Awal pekan ini, lembaga itu mengeluarkan sebuah surat terbuka menuntut pemerintah Vietnam untuk segera melepaskan 'dua bersaudara' tersebut tanpa syarat apa pun. "Melepas mereka segera tanpa syarat", tulis Amnesty International. Lembaga lainnya, Human Rights Watch, juga mengecam keputusan itu. HRW menyebut keputusan itu mengizinkan pemerintah mempidanakan setiap komentar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya