Pengadilan Perintahkan Pemakaman Marcos Dihentikan Sementara

Fajar Nugraha
24/8/2016 17:21
Pengadilan Perintahkan Pemakaman Marcos Dihentikan Sementara
(AFP/TED ALJIBE)

MAHKAMAH Agung Filipina mengeluarkan keputusan agar Pemerintah Filipina menunda rencana untuk memakamkan mantan diktator, Ferdinand Marcos, di makam pahlawan.

Sebelumnya, rencana itu didukung oleh Presiden Rodrigo Duterte. Namun, rencana Duterte itu dikecam luas oleh banyak kelompok pemerhati HAM dan politisi termasuk Wakil Presiden Leni Robredo dan para senator yang mendukung mantan Presiden Filipina Beniqno Aquino.

"Sebanyak 15 anggota Mahkamah Agung Filipina merespons petisi yang diajukan pekan lalu. Pihak mahkamah pun meminta pemerintah untuk tidak melakukan apapun terhadap isu ini hingga 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Theodore Te, Selasa (23/8).

Namun, Te tidak menjelaskan lebih dalam mengapa pengadilan mengeluarkan perintah tersebut. Tetapi, mereka meminta argumen dari kedua belah pihak untuk membantu hakim bisa memutuskan masalah ini sebelum rencana pemakaman pada 18 September.

Dikenal sebagai diktator pada 1970 hingga 1980-an, Marcos, keluarga, serta kroninya memupuk kekayaan hingga US$10 miliar. Selain itu, dia juga dinilai bertanggungjawab atas tewasnya ribuan pemberontak komunis hingga lawan politik.

Istri Marcos, Imelda menolak bahwa keluarganya telah memupuk kekayaan dengan cara ilegal. Pada 1986, kekuasaan Marcos dilengserkan oleh revolusi "People power" dan kemudian dia mengasingkan diri ke Hawaii, di mana dia wafat tiga tahun kemudian.

Jasad Marcos dikembalikan ke Filipina pada awal 1990. Kemudian jasad yang diawetkan itu diletakkan di mausoleum di rumah keluarga Marcos.

Baru tahun ini, Presiden Duterte yang baru terpilih Juni lalu mengatakan bahwa Marcos yang mantan presiden dan seorang prajurit harus dimakamkan di pemakaman pahlawan. Marcos memang seorang pemimpin gerilya saat Perang Dunia II ketika Filipina dijajah Jepang.

Penentang dari rencana itu mengatakan menguburkan seorang diktator di pemakaman pahlawan yang dikenal dengan sebutan Libingan ng mga Bayani akan melanggar aturan militer.

Aturan itu menyebutkan pemakaman semacam ini tidak bisa diberikan kepada mereka yang dipecat secara tidak hormat dari kemiliteran atau terlibat kejahatan moral. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya