Pengalihan Kuota Haji belum Jadi Solusi

Antara
23/8/2016 21:57
Pengalihan Kuota Haji belum Jadi Solusi
(Dok MI/dika)

KETERBATASAN kuota haji Indonesia tidak ayal menimbulkan sejumlah polemik. Salah satunya menjadi peluang bagi para sindikat dengan memalsukan dokumen warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berhaji menggunakan paspor negara Filipina yang notabene masih memiliki kelonggaran kuota hingga mencapai lebih dari seribu.

Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menegaskan kelebihan kuota yang dimiliki oleh suatu negara tidak serta merta dapat dialihkan untuk negara lain. Meskipun di antara kedua negara tersebut terdapat hubungan bilateral seperti Indonesia dan Filipina yang sama-sama merupakan anggota negara ASEAN.

"Kita tidak bisa begitu saja meminta kepada mereka agar dialihkan kuotanya. Namun, setahu saya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah menginisiasi kalau memang hal itu memungkinkan," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/8).

Lebih lanjut, ungkap Jasin, mulai 2017 mendatang Indonesia kemungkinan akan mendapatkan tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi dari jumlah yang ada saat ini sekitar 168 ribuan menjadi 200 ribuan. Dengan begitu diharapkan nantinya bisa berdampak pada percepatan waktu tunggu berhaji.

Ia mengambil contoh, jika sebelumnya calon jemaah harus menunggu 15 tahun untuk bisa berhaji tetapi setelah kuota haji nantinya kembali normal, mereka hanya menunggu selama 13 tahun. Apalagi selama ini hal itu sering digadang-gadang sebagai penyebab banyaknya calon jemaah yang memilih 'jalur pintas'.

"Itu kemudian yang dimanfaatkan oknum maupun sindikat untuk membujuk mereka yang ingin cepat berhaji, tanpa peduli caranya benar atau tidak," tukas dia.

Menyoal masih ditahannya 177 WNI oleh pihak Imigasi Filipina hingga saat ini, Kemenag bersama dengan Kemenlu serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Filipina, tengah mengupayakan agar mereka yang notabene juga merupakan korban bisa segera dikembalikan ke Tanah Air.

Namun di samping itu, pihaknya akan semakin memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan perwakilan Kemenag di daerah terutama dalam hal pengawasan terhadap biro travel haji umrah yang berada di luar kewenangan pemerintah alias tidak resmi atau ilegal.

"Kami pastikan delapan penyelenggara haji yang diduga memberangkatkan 177 jemaah itu ilegal. Karena tidak resmi dan bukan menjadi kewenangan kami, maka kita serahkan pada ranah hukum," tandasnya.

Meski seiring perkembangan proses penyidikan, ungkap Jasin, pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran mengenai keterlibatan biro travel yang resmi tercatat sebagai penyelenggara haji umrah di Kemenag. Jika terbukti melanggar izin biro tersebut dipastikan akan langsung dicabut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya