Hambali Diadili untuk Pertama Kali

Fajar Nugraha
20/8/2016 20:04
Hambali Diadili untuk Pertama Kali
(Indonesian National Police via AP)

HAMBALI, warga negara Indonesia (WNI) yang dipercaya sebagai otak serangkaian bom di Tanah Air, tampil dalam sebuah sidang tertutup.

Selama ini, Hambali dituduh memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok ekstremis dan ditahan hampir selama 10 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Persidangan pada Kamis (18/8) itu akan menentukan apakah ia harus tetap ditahan.

Pemerintah AS mengatakan bahwa tahanan tersebut – Encep Nurjaman, atau dikenal sebagai Hambali – adalah pemimpin kelompok ekstremis Asia Tenggara Jemaah Islamiyah.

Kelompok itu dipersalahkan atas serangkaian pemboman di Indonesia, termasuk pemboman Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Hambali juga diduga memiliki kaitan dengan Al-Qaeda.

Pria berusia 52 tahun itu telah ditahan di Guantanamo sejak September 2006 dan belum pernah muncul di publik sampai sidang peninjauan kembali kasusnya.

Mengenakan kacamata bingkai tanduk dan dengan janggut penuh uban, Hambali tidak memperlihatkan ekspresi apa pun selama sidang, yang hanya berlangsung 10 menit. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Tayangan video langsung dari sidang itu tersedia untuk wartawan dan pengamat terakreditasi berdasarkan aturan Kementerian Pertahanan AS yang melarang perekaman audio dan pengambilan foto selama sidang.

Seorang tentara AS yang bertindak sebagai perwakilan pribadi Hambali membacakan pernyataan yang menggambarkan Hambali sebagai "terhormat dan energik" dan "sangat antusias" dengan sidangnya.

"Hambali telah menyatakan ia tidak memiliki niat buruk terhadap AS," ujar tentara tersebut dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip VOA Indonesia, Sabtu (20/8).

"Ia yakin Amerika memiliki keberagaman dan pembagian kekuasaan yang jauh lebih baik daripada kediktatoran. Ia menyatakan ia tidak menginginkan apa pun selain melanjutkan hidupnya dengan damai," lanjut isi pernyataan itu.

Pernyataan pemerintah AS, yang juga dibacakan dalam sidang, menyebut Hambali masih terus menjadi ancaman keamanan dan bahwa ia teguh pada dukungannya bagi upaya-upaya ekstremis dan kebenciannya pada AS. Ia kemungkinan besar akan mencari cara untuk berhubungan kembali dengan kelompok-kelompoknya di Indonesia dan Malaysia arau menarik pengikut-pengikut baru jika dibebaskan dari Guantanamo.

Hingga saat ini, masih ada 61 tahanan di Guantanamo, termasuk Hambali. Nasib penahanan mereka masih belum jelas.

Pernyataan pemerintah tersebut mengatakan Hambali kelihatannya ingin mempengaruhi sesama narapidana dan pernah terdengar mempromosikan kekerasan saat memimpin berceramah.

Majelis peninjauan kasus tersebut, yang para anggotanya merupakan pejabat-pejabat Pentagon dan badan-badan pemerintah lainnya, tidak mengeluarkan keputusan mengenai status Hambali. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya