ANGGOTA DPRD Sumatra Utara bukannya tidak mencium gelagat penyalahgunaan wewenang pengelolaan APBD oleh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Bahkan, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, sejumlah anggota dewan berkali-kali mengajukan hak interpelasi. Setidaknya, sudah tiga kali DPRD Sumut hendak menggunakan hak mereka untuk meminta keterangan dari gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis.
Interpelasi pertama terjadi pada Maret 2014. Sejumlah anggota DPRD Sumut melayangkan hak interpelasi yang menanyakan bantuan daerah bawahan (BDB) dan dana bagi hasil (DBH) di Sumatra Utara pada 2011-2013.
Lalu, pada Juli 2014, mereka mempertanyakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013 dan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013.
Upaya mengajukan hak interpelasi kembali bergulir pada April 2015. Namun, semua upaya itu gagal dalam rapat paripurna lantaran mayoritas anggota DPRD menolak menggunakan hak mereka.
Padahal, anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat ditemui Media Indonesia di Medan, pekan lalu, menyatakan hasil kunjungan kerja (kunker) di 12 daerah pemilihan (dapil) itu menunjukkan kinerja Gubernur Sumut dalam pengelolaan anggaran APBD 2014 bermasalah.
Namun, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur pada akhir tahun anggaran 2014 tetap saja diterima mayoritas anggota dewan.
"Ketidakbenaran pengelolaan keuangan provinsi sudah dibicarakan dalam interpelasi, tapi sering kandas akibat banyak anggota DPRD yang berubah keputusan. Di mana sih proyek pemprov yang berjalan baik? Seperti yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop, yaitu pembangunan di 12 dapil pun bermasalah. Ini sudah didukung dokumen resmi hasil kunjungan kerja. Jika aparat penegak hukum mau meneruskan hasil kunker DPRD, itu bisa selesai. Namun, semua diam," kata Sutrisno.
Dia menduga ada konspirasi besar yang membuat persoalan itu terungkap. "Ada kesengajaan untuk menutupi isu ini. Padahal, dalam komitmen pemerintah, publik berhak mengakses isu ini," tambah dia.
Sumber Media Indonesia yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mengakui, kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD Sumut sering kali selesai di balik meja. Menurutnya, pemberian uang pelicin demi melanggengkan APBD sering diberikan aparat Pemprov Sumut.
"Di DPRD tidak bisa ditutupi fee-fee tersebut karena itulah pendapatan tambahan kita. Cuma, menurut saya, itu tidak terlampau merusak APBD. Misal, APBD 2015, ada komitmen Rp100 juta, kami minta 1%. Sepanjang tidak merusak APBD dan persentasenya kecil, saya kira tidak masalah. Dana itu kan kita butuhkan untuk konstituen di daerah yang tidak semuanya bisa diberikan melalui gaji kita. Itulah yang selama ini menjadi ikatan dengan gubernur," ujar dia.
Menurut dia, penggunaan interpelasi hanyalah riak-riak yang dilayangkan anggota dewan untuk mengingatkan Gubernur Sumut untuk segera memberikan hasil komitmen bersama itu. "interpelasi sering gagal lantaran uang itu sudah masuk. Jujur, munculnya interpelasi ya lantaran tidak dipenuhinya komitmen tersebut," ungkapnya.
Humas Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Sugianto tidak memungkiri bahwa penyuapan masih berlangsung di institusi penegak hukum seperti PTUN. Namun, dia mengaku tidak mengetahui praktik kotor itu.
Terkait gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam pengusutan BDB, DBH, dan bansos ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sugianto juga mengaku tidak mengetahui secara detail.
"Putusan sudah memenangkan Kabiro Sumut pada 7 Juli 2015. Hasil akhir amar putusan secara detail tidak terlalu ingat, cuma setahu saya gugatan hanya dikabulkan sebagian. Saya tidak mengetahui pasti apa yang memberatkan kemenangan pemohon. Itu keputusan majelis, jadi kami tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan sehingga mengabulkan permohonan Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis," ujar dia.(Ard/T-2)