Demi Uang Operasional,Gerry Jadi Kurir Suap

Ardhy Dinata Sitepu
10/8/2015 00:00
Demi Uang Operasional,Gerry Jadi Kurir Suap
(Antara)
PADA Kamis (9/7) pukul 10.00 WIB, petugas KPK menangkap lima orang di Medan. Salah satunya ialah advokat yang tergabung dalam kantor advokat milik OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pengacara Gerry, Haeruddin Massaro, saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, pekan lalu, meyakini kliennya tidak memiliki peran strategis dalam tindak penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Sumatra Utara.

Apalagi, papar dia, Gerry belum lama berkecimpung sebagai advokat. Gerry lulus dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2012, dan mengantongi izin beracara pada Desember 2014 sembari melanjutkan studi pascasarjana di UGM hingga lulus pada Mei 2015.

Berdasarkan surat kuasa penugasan yang menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, ada enam kuasa hukum dari kantor OC Kaligis yang diberi kuasa, antara lain Rico Pandeirot, Yulius Irwasyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Gerry.

"Di antara keenam orang tersebut, Gerry yang paling baru sehingga dia yang menjadi kurirnya," jelas dia.

Haeruddin menerangkan, Gerry mengiakan menjadi kurir demi mengejar uang operasional sebesar Rp10 juta. "Apa urusan Gerry ke sana, bukan kepentingannya juga. Jadi Gerry masih semangat-semangatnya bekerja. Apalagi, tahun ini dia mau menikah," katanya.

Gerry ini tidak hanya berperan dalam menjalankan instruksi untuk urusan administrasi pengadilan, tetapi juga disuruh memberi pelicin kepada hakim PTUN.

Haerudin menjelaskan Gerry tidak mengetahui apakah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang memerintahkan atau menolak untuk menyuap hakim. Akan tetapi, Gerry memastikan Gatot mengetahui secara langsung penyuapan.

"Ada rekaman Evy (istri muda Gatot, Evy Susanti) yang berbicara ke tim advokat. Isinya, 'Sudah, jalanin saja. Saya sudah sampaikan ke Pak Gatot, tapi orangnya lama'. Jadi Evy yang menjadi operator (penghubung). Tapi, bisa dipastikan, Gatot mengetahui proses penyuapan tersebut walaupun bukan dia otaknya."

Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, menjelaskan kliennya menggunakan dana pribadi sebesar Rp600 juta per tahun untuk menggunakan jasa kantor pengacara OC Kaligis.

Kegusaran Gatot hingga menggunakan jasa advokat sekelas OC Kaligis dilatarbelakangi sejak menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut pada 2011. Saat itu, dia sudah sering terkena isu miring seputar aliran dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), dan dana bagi hasil (DBH).

"Jadi praktis, itulah yang terjadi. Pada 2013 dilakukan kontrak gubernur dengan kuasa hukum OC Kaligis secara pribadi dalam upaya memberikan advis, juga menyelesaikan masalah hukum. Pada kesepakatan tersebut disepakati 48 jam untuk dua tahun pertama," ungkap Razman.

Namun, kejelasan status aliran dana BDB, DBH, dan bansos berulang kali digulirkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis, yang baru menjabat tiga bulan, pun ikut dipanggil pihak kejaksaan terkait dengan dugaan penggelapan dana bansos tersebut.

"Pascapemanggilan oleh jaksa, dia (Ahmad Fuad Lubis) melapor ke atasan langsung. Lantas, gubernur menasihati untuk menggunakan jasa lawyer. Disepakati yang akan mendampingi yakni OC Kaligis, sebab sudah menjadi pengacara keluarga," kata dia.(T-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya