Gulen Dituntut 2 Kali Seumur

Indah Hoesin
18/8/2016 07:30
Gulen Dituntut 2 Kali Seumur
(Pengunjuk rasa memegang surat kabar Ozgur Gundem saat aksi protes terhadap penangkapan tiga aktivis kebebasan pers di Istanbul---AFP/OZAN KOSE)

JAKSA penuntut umum Turki, kemarin, menjatuhkan tuntutan dua kali hukuman seumur hidup dan tambahan 1.900 tahun penjara kepada Fethullah Gulen, ulama Turki yang dituding menjadi dalang upaya kudeta pada pertengahan Juli lalu.

Menurut kantor berita Anadolu, dalam 2.527 halaman dakwaan yang telah disetujui jaksa wilayah Usak di sebelah barat Turki, Gulen didakwa melakukan 'percobaan untuk menghancurkan tatanan konstitusional dengan kekuatan' dan 'membentuk serta menjalankan kelompok teroris bersenjata' serta beberapa tuntutan lainnya.

Kelompok teroris yang dimaksud ialah Organisasi Teror Fethullah (FETO), nama yang diberikan oleh pemerintah Turki terhadap organisasi pimpinan Gulen yang menyusup ke lembaga negara melalui anggota mereka dan unit intelijen.

Dakwaan tersebut juga menyebut FETO telah menggunakan yayasan, sekolah swasta, perusahaan, asrama mahasiswa, kantor media, dan perusahaan asuransi, untuk mendukung tujuan merebut kekuasaan di semua institusi negara.

Selain itu, menurut dakwaan tersebut, kelompok itu mengumpulkan dana dari para pelaku bisnis atas nama donasi yang kemudian ditransfer ke AS melalui perusahaan utama dan menggunakan bank-bank di Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, Tunisia, Maroko, Yordania, dan Jerman.

Data itu konon tercatat pada September 2015, bahkan sebelum kudeta terjadi dan telah dikeluarkan kantor kejaksaan Usak ke dalam aset keuangan FETO.

Hukuman dua kali seumur hidup dan tambahan 1.900 tahun penjara kepada Gulen menjadi hukuman paling berat yang pernah dikeluarkan di Turki sejak hukuman mati dihapuskan pada 2004. Sebelumnya, Turki mengancam akan kembali memberlakukan hukuman mati pascakudeta.

Hal itu memicu ketegangan dengan Uni Eropa (UE), mengingat penghapusan hukuman mati merupakan syarat yang tidak bisa ditawar untuk bergabung dengan UE.

Pada Selasa (16/8), Presiden Erdogan mengatakan sangat wajar untuk mendiskusikan apakah akan memberlakukan kembali hukuman mati pascakudeta dan mengabaikan Eropa atas kritik mereka. "Jika masyarakat menginginkannya, parlemen akan mendiskusikannya," ujar Erdogan.

Erdogan mengatakan, jika Barat yang mengalami apa yang dialami Turki, mereka juga akan menerapkan hukuman mati dan menyatakan status darurat tanpa henti.

Tutup media
Kemarin, kepolisian Turki juga menggeledah sejumlah rumah untuk mencari 120 orang yang diduga terlibat kudeta, termasuk para CEO perusahaan yang dituduh membiayai kegiatan Gulen.

Selain itu, pengadilan Turki telah memerintahkan penutupan surat kabar Ozgur Gundem yang dituduh terkait dengan kelompok pemberontak Kurdi, Partai Pekerja Kurdi (PKK), dan menyebarkan propaganda teroris.

Sejak upaya kudeta 15 Juli lalu, lebih dari 130 kantor berita telah ditutup setelah status darurat diberlakukan. Dalam menanggapi hal itu, Yayasan Hak Asasi Manusia (HRF) yang berbasis di New York, kemarin, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menanggapi tuduhan serius kekerasan terhadap hak asasi manusia di Turki pascakudeta.

HRF menyebut jurnalis Turki menghadapi ancaman dan tuduhan di bawah hukum pidana yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap negara.(AFP/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya