Aturan Soal Polusi Lintas Batas Dibahas di Konferensi ASEAN

Sonya Michaella
11/8/2016 14:53
Aturan Soal Polusi Lintas Batas Dibahas di Konferensi ASEAN
(ANTARA)

KONFERENSI ke-12 Pihak Persetujuan ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas akan dibahas di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/8).

Konferensi akan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli. Singapura adalah salah satu negara yang memprotes masuknya asap dari kebakaran hutan di Indonesia.

Seperti dikutip Channel News Asia, Rabu (10/8), perwakilan 10 anggota ASEAN juga akan menghadiri konferensi. Konferensi bertujuan meninjau kabut asap yang sudah terjadi sejak tahun lalu, serta membahas pelaksanaan hukum AATHP atau persetujuan ASEAN tentang asap lintas batas.

Turut dibahas pula langkah-langkah untuk memonitor, mencegah, dan mengurangi polusi lintas batas kabut, pelaksanaan Sistem Pemantauan ASEAN Sub Regional Haze dan pertukaran informasi antarnegara.

Sebelumnya, Majelis Lingkungan Singapura untuk PBB sempat mengatakan polusi udara lintas batas menganggu pembangunan ekonomi dan berdampak buruk pada kesehatan warga Singapura.

Namun, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir mengatakan masalah asap antara Indonesia dan Singapura sudah memiliki kerangka dalam ASEAN.

"Saya tekankan di sini, Pemerintah Indonesia sudah punya komitmen sangat tinggi dalam upaya mengatasi bersama kebakaran hutan yang menyebabkan asap ke Singapura," tegas Arrmanatha, beberapa waktu lalu.

Beberapa pakar hukum internasional Indonesia pun mengatakan Indonesia harus lebih tegas dalam menghadapi Undang-Undang Polusi Asap yang diberlakukan Singapura. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya