DK PBB Didesak Jatuhkan Sanksi Tegas Bagi Korea Utara

Thomas Harming Suwarta
04/8/2016 21:13
DK PBB Didesak Jatuhkan Sanksi Tegas Bagi Korea Utara
(AFP PHOTO / KCNA VIA KNS / KCNA)

MENYUSUL uji coba rudal terbaru Korea Utara ke Laut Jepang pada Rabu (3/8), Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan mendesak Dewan Keamanan PBB memberikan teguran keras dan bahkan sanksi yang lebih berat lagi kepada Korea Utara.

Wakil Duta Besar Inggris untuk PBB Peter Wilson mengatakan penembakan rudal Korea Utara tersebut untuk pertama kalinya di zona ekonomi eksklusif Jepang, yang membentang 200 mil laut (370 kilometer) dari bibir pantai.

"Tujuan kami dalam pertemuan ini adalah untuk memberi perhatian serius pada kejadian ini dan juga untuk bersama-sama mengutuknya. Bahkan sangat-sangat mengutuk hal ini,” kata Wilson.

Para pejabat Korea Selatan dan Jepang mengatakan rudal balistik yang ditembakkan itu menjangkau sekitar 1.000 kilometer (620 mil) dan mendarat di dekat wilayah perairan Jepang. Dan jarak ini merupakan salah satu jangkauan terpanjang penembakan rudal oleh Korea Utara.

Wakil Duta Besar Perancis di PBB Alexis Lamek menambahkan uji coba penembakan rudal ini bukan saja melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB tetapi juga perjanjian internasional terhadap proliferasi rudal balistik dan mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

"Ketika hal tersebut mengancam proliferasi, maka tindakan yang lembut bukanlah pilihan," kata Lamek. "Itu sebabnya kami akan mendorong suatu respon yang kuat, tegas dan cepat oleh Dewan Keamanan PBB."

Perwakilan Jepang di PBB Koro Bessho mengatakan bahwa dirinya ingin menyampaikan sesuatu yang jelas kepada DK PBB bahwa apa yang dilakukan oleh Korea Utara ini jelas-jelas menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional Jepang. Pada kesempatan yang sama, DK PBB sedang menerima penjelasan tertutup dari Asisten Sekretaris-Jenderal untuk Urusan Politik Taye-Brook Zerihoun. (AP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya