Indonesia Tegaskan tidak Ada Kompromi Hadapi IUU Fishing

Basuki Eka Purnama
04/8/2016 06:16
Indonesia Tegaskan tidak Ada Kompromi Hadapi IUU Fishing
(Dok KBRI Bangkok)

NEGARA-NEGARA anggota South East Asia Fisheries Development Centre (SEAFDEC) yang merupakan negara anggota ASEAN dan Jepang telah sepakat mengesahkan Deklarasi untuk Memerangi Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari High Level Consultation (HLC) on Regional Cooperation in Sustainable Fisheries Development Towards the ASEAN Economic Community: Combating IUU Fishing and Enhancing the Competitiveness of ASEAN Fish and Fishery Products yang digelar di Bangkok, Thailand, Rabu (3/8).

Pertemuan itu dihadiri pejabat tinggi negara anggota ASEAN-SEAFDEC dimana Indonesia diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Achmad Poernomo selaku Ketua Delegasi RI. Dia didampingi para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, wakil KBRI Bangkok serta Direktur Eksekutif Coral Triangle Initiative (CTI-CFF) Widi Agus Pratikto.

Pertemuan itu bertujuan menunjukkan kesungguhan negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam upaya bersama memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidakdiatur (IUU Fishing) dan meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan.

Pertemuan itu mengharapkan adanya dukungan kebijakan dan kerja sama dari nasional dan organisasi perikanan terkait melalui pengembangan perikanan yang berkelanjutan.

Achmad Poernomo dalam sambutannya mempertegas dukungan penuh Indonesia terhadap deklarasi dan menyatakan tidak ada kompromi dalam memerangi IUU Fishing.

Lebih lanjut Ketua Delegasi RI itu menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk memberantas IUU Fishing melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas115), penertiban kapal ikan ex-asing yang beroperasi di Indonesia, pelarangan transhipment, pelarangan trawler atau cantrang, penenggelaman 176 kapal ikan pelaku IUU, dan berpartisipasi aktif pada forum regional dan internasional pemberantasan IUU Fishing.

Upaya lain adalah Indonesia telah meratifikasi FAO Port State Measure Agreement (PSMA), dimana pelabuhan perikanan akan diberdayakan untuk mengawasi praktik IUU Fishing, sehingga kapal pelaku IUU Fishing tidak mendapatkan akses untuk mendaratkan hasil tangkapan mereka.

Joint ASEAN-SEAFDEC Declaration on on Combating IUU Fishing and Enhancing Fish and Fisheries Product Competitiveness in Southeast Asia yang telah disahkan ini akan dijadikan sebagai komitmen dasar negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam meningkatkan kerja sama untuk mencegah dan memberantas IUU Fishing serta meningkatkan daya saing produk perikanan di kawasan ASEAN.

Deklarasi tersebut diinisiasi sejak 2 tahun lalu dan telah mengalami beberapa kali pembahasan sejak awal 2016.

Joint Declaration memuat 11 rencana aksi yang akan dilaksanakan negara anggota dalam rangka memerangi IUU Fishing dan meningkatkan daya saing ikan dan produkperikanan ASEAN, salah satunya adalah menekankan perlunya upaya pelaksanaan kerja sama bilateral, sub-regional, dan regional termasuk untuk penyelesaian isu tenaga kerja (labour) pada industri perikanan yang menjunjung nilai keselamatan, legalitas dan kesetaraan.

Pertemuan HLC ini sejalan dengan agenda yang selama ini diangkat Pemerintah Indonesia untuk secara serius dan nyata menangani IUU Fishing, salah satunya penyelenggaraan Ministerial Meeting on Traceability of Fish and Fishery pada 27Juli 2016 di Jakarta dalam rangka meningkatkan ketertelusuran (traceability) ikan dan produk perikanan sehingga produk ikan hasil IUU Fishing tidak dapat masuk pada rantai pasok pasar global.

Upaya-upaya bersama seperti ini diharapkan akan mengurangi bahkan meniadakan praktik IUU Fishing di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, demi mendukung kedaulatan bangsa, keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya