SEKITAR 100 orang, termasuk laki-laki yang mengenakan braseri, menggelar unjuk rasa di Hong Kong, kemarin, guna memprotes putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 bulan kepada seorang perempuan karena dituding menyerang polisi dengan memanfaatkan payudaranya. Aksi itu digelar di luar markas polisi di Distrik Wan Chai.
"Kita harus berhati-hati, mungkin saja suatu hari nanti polisi menuduh kita menyerang mereka dengan menggunakan penis atau bokong!" seru seorang aktivis laki-laki yang mengenakan braseri hitam.
Rombongan demonstran menyerukan yel-yel seperti 'Payudara bukanlah senjata!' juga 'Kembalikan kebebasan payudara!' atau 'Polisi memalukan!'. Perwakilan demonstran juga menyerahkan surat petisi kepada polisi.
Pada Kamis (30/7), perempuan bernama Ng Lai Ying, 30, divonis pengadilan dengan tuduhan menyerang polisi saat mengikuti unjuk rasa, Maret lalu, yang menentang para pedagang lintas perbatasan asal Tiongkok daratan.
Ng Lai Ying diputus bersalah karena menggunakan dadanya untuk mendorong lengan inspektur polisi Chan Ka Po. Dia bebas dengan jaminan sembari menunggu banding.
"Putusan itu absurd. Bagaimana mungkin dada perempuan bisa menjadi senjata? Kami marah sekaligus khawatir kasus ini menjadi preseden dalam eksploitasi hak-hak perempuan untuk ikut dalam aksi protes," jelas Ng Cheuk Ling, aktivis lembaga Koalisi Perempuan untuk Peluang Sama di Hong Kong. Polisi, lanjut dia, harus mengkaji ulang pedoman dalam menangani demonstran perempuan.
Di pengadilan, Ng Lai Ying mengaku sempat berteriak 'tidak sopan!' begitu tangan inspektur polisi Po mendarat di dadanya. Saat itu, Po disebut hendak menarik tali tas Ng Lai Ying, tapi tangannya malah mengenai dada Ng Lai Ying.
Namun, hakim Michael Chan Pik Kiu justru menyatakan, "Dia (Ng Lai Ying) memanfaatkan statusnya sebagai perempuan untuk mengarang cerita bahwa polisi melecehkannya. Tindakan itu mencemari reputasi polisi."(AFP/I-1)