Wartawan tidak lagi Dianggap Mata-Mata

(AFP/Hym/I-2)
23/7/2016 02:00
Wartawan tidak lagi Dianggap Mata-Mata
(AFP/ GETTY IMAGES/CHIP SOMODEVILLA)

MILITER Amerika Serikat (AS) merevisi kebijakan yang diterbitkan tahun lalu yang mempersamakan jurnalis dengan mata-mata. Undang-undang itu memberi ruang bagi pihak terkait untuk memperlakukan wartawan perang sebagai 'pihak yang berperang'. Pentagon, kemarin, memperbaharui Law of War Manual, yang memberikan panduan dan nasihat hukum bagi para komandan militer, dengan mengubah bagian-bagian yang dikecam organisasi media, tahun lalu. "Pembaharuan manual itu berisi revisi substansial di bagian tentang wartawan yang mencerminkan masukan yang diberikan media berita," demikian pernyataan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) AS. "Setelah manual dirilis tahun lalu, pengacara Kemenhan mendengar kekhawatiran diajukan organisasi media dan terlibat dalam dialog yang produktif dan bijaksana dengan wartawan membantu kami meningkatkan manual tersebut dan menunjukkan dukungan departemen bagi perlindungan wartawan di bawah hukum perang," kata penasihat Kemenhan, Jennifer O'Connor.

O'Connor menambahkan, "Misi departemen ialah betul-betul untuk membela kebebasan yang memayungi wartawan." Law of War Manual yang diperbaharui menyatakan bahwa 'secara umum, wartawan ialah warga sipil yang dilindungi' dan 'terlibat dalam jurnalisme tidak memberikan hak untuk ambil bagian dalam permusuhan'.

Diprotes
Frasa lain dalam undang-undang itu yang memicu protes tahun lalu ialah bagian yang menyatakan bahwa wartawan dalam beberapa kasus memungkinkan untuk dianggap sebagai 'pihak berperang yang tak memiliki hak khusus'. Setelah dipublikasikan pada 2015, beberapa organisasi media memprotes Law of War Manual, termasuk kantor berita kenamaan di Prancis, Agence France-Presse (AFP), yang berpartisipasi dalam diskusi dengan Pentagon tentang aturan tersebut. Kelompok hak-hak media Reporters Without Borders menyebut pergeseran aturan bisa menjadi semacam amunisi bagi negara represif tertentu seperti Iran, Suriah, dan Tiongkok dalam mendukung praktik-praktik yang mereka anut, semisal dalam masalah sensor dan kriminalisasi wartawan.

Surat kabar Amerika Serikat, the New York Times, juga menyerukan pengubahan bahasa atau frasa yang dianggap janggal itu. Mereka memperingatkan bahwa frasa itu bisa membuat karya wartawan yang meliput konflik bersenjata 'lebih berbahaya, rumit, dan rentan dikenai penyensoran'. Sekretaris pers Pentagon Peter Cook menyatakan revisi itu menunjukkan Kementerian Pertahanan sebagai lembaga yang mau belajar. Direktur Reporters Without Borders Delphine Halgand menyambut gembira adanya revisi itu. Dia berharap revisi itu akan membantu meningkatkan keamanan wartawan yang meliput konflik. "Ini profesi yang kian berbahya dari hari ke hari," ujar Halgand.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya