Erdogan Berlakukan Status Darurat 3 Bulan

Aya
22/7/2016 06:30
Erdogan Berlakukan Status Darurat 3 Bulan
(AP/Kayhan Ozer)

PRESIDEN Turki Recep Tayyip Erdogan memberlakukan status darurat selama tiga bulan ke depan, kemarin WIB, pascakudeta militer yang gagal.

Status itu diumumkan Erdogan setelah permintaannya disetujui 550 anggota parlemen yang 317 di antaranya anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP).

Erdogan mengatakan status darurat ditetapkan guna menghapus kelompok 'teroris' yang terlibat dalam kudeta pada Jumat (15/7) lalu.

"Status darurat diperlukan untuk menghapus pelan-pelan seluruh elemen organisasi teroris yang terlibat dalam upaya kudeta," tegasnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan di Ankara.

Keputusan status darurat disepakati setelah pertemuan panjang antara dewan keamanan nasional Turki dan kabinet di istana.

Berdasarkan undang-undang setempat, status darurat dapat digunakan saat ketertiban umum mengalami kemunduran serius akibat tindak kekerasan.

Turki terkahir kali memberlakukan status darurat pada 2002 di sejumlah kawasan terkait pertempuran melawan milisi Kurdi.

Dengan diberlakukannya status darurat, pemerintah Erdogan memiliki kekuasaan ekstra untuk membatasi kebebasan pergerakan, ungkap seorang pejabat pemerintahan.

Namun, status itu tidak akan membatasi aktivitas keuangan dan komersial seperti yang undang-undang internasional atur.

Erdogan mengaku tidak ada kompromi untuk urusan demokrasi.

"Kita tidak pernah kompromi soal demokrasi dan tidak akan pernah."

Saat ini pemerintah Turki masih menyisir pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kudeta.

Setidaknya sudah 10.000 orang ditangkap, ratusan sekolah ditutup, dan 60.000 pegawai negeri dipecat.

Menlu Prancis Jean-Marc Ayrault memperingatkan Erdogan tidak memanfaatkan kudeta yang gagal sebagai 'cek kosong' untuk membungkam lawan.

Kanselir Jerman Angela Merkel melalui juru bicaranya mengatakan hampir setiap hari terjadi penghinaan terhadap hukum.

"(Turki) hampir setiap hari kami melihat langkah baru yang menghina supremasi hukum dan mengabaikan prinsip proporsionalitas," katanya.

Dalam wawancara dengan Al-Jazeera, Erdogan meyakini bahwa tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat kudeta dilakukan berdasarkan hukum.

Ia mengatakan status darurat justru akan melindungi demokrasi Turki. (AFP/AP/Aya/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya