Pemimpin Gerakan Mahasiswa Hong Kong Divonis Bersalah

Basuki Eka Purnama
21/7/2016 16:45
Pemimpin Gerakan Mahasiswa Hong Kong Divonis Bersalah
(Joshua Wong---AFP/ANTHONY WALLACE)

PEMIMPIN gerakan mahasiswa Hong Kong Joshua Wong, Kamis (21/7), diputus bersalah karena ambil bagian dalam demonstrasi yang menyebabkan aksi prodemokrasi yang meluas di kota itu. Wong menyebut vonis itu bernuasa politis.

Wong divonis bersalah ambil bagian dalam persekutuan terlarang setelah dirinya dan sejumlah mahasiswa lainnya naik ke atas gedung pemerintahan Hong Kong pada 26 September 2014.

Aksi protes itu memicu terjadinya aksi yang lebih besar dua hari kemudian dimana polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi itu.

Vonis itu membuat Wong terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pemimpin mahasiswa lainnya Alex Chow dan Nathan Law juga didakwa atas aksi protes yang sama pada Kamis (21/7). Chow karena ambil bagian sementara Law karena mengajak mahasiswa lain ambil bagian.

Ketiganya bebas setelah membayar jaminan namun harus kembali ke pengadilan untuk mendengarkan hukuman mereka pada 15 Agustus mendatang.

Wong yang kini berusia 19 tahun adalah wajah Gerakan Payung yang menyebabkan Hong Kong lumpuh selama lebih dari dua bulan pada 2014 saat warga meminta Beijing untuk mengizinkan mereka menggelar pemilu bebas untuk memilih pemimpin mereka. (AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya