THAILAND akan mendakwa 72 orang termasuk seorang perwira senior militer 'Negeri Gajah Putih' itu, atas kejahatan perdagangan manusia. Kasus itu mencuat setelah para pengungsi Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh terdampar di beberapa negara Asia Tenggara dan menuai kecaman dunia internasional.
Juru bicara Kantor Kejaksaan Agung Thailand menyatakan telah mengeluarkan perintah dakwaan 72 orang atas kejahatan perdagangan manusia. Dari total jumlah terdakwa itu, lebih dari selusin merupakan pejabat negara dari semua tingkatan. "Kami tidak akan membiarkan orang-orang berpengaruh menginjak-injak keadilan," kata juru bicara Kejaksaan Agung Thailand Wanchai Roujanavong dalam konferensi pers di Bangkok, Thailand, kemarin.
Ketujuh puluh dua tersangka itu didakwa terlibat dalam perdagangan manusia dan kejahatan internasional, termasuk mengambil dan membawa imigran gelap, serta penyalahgunaan jabatan. Pengadilan di Provinsi Songkhla Selatan, yakni lokasi makam korban perdagangan manusia yang ditemukan, secara resmi akan memproses surat dakwaan.
"Kejaksaan telah memberikan prioritas untuk masalah ini. Ini merupakan sekelompok besar orang yang melanggar sistem internasional dan telah menyebabkan banyak kerusakan pada negara," kata Roujanavong. Satu di antara 72 tersangka itu ialah Letnan Jenderal Manas Kongpan. Ia dituduh sebagai gembong penyelundupan besar dalam perdagangan manusia.
Kongpan dipromosikan menjadi jenderal saat Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha menjadi panglima militer. Kongpan juga merupakan satu-satunya perwira militer yang dituduh terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan manusia. Hal itu memunculkan pertanyaan dari kelompok-kelompok pegiat hak asasi manusia yang berpendapat bahwa seorang perwira tinggi militer yang berpengaruh tidak mungkin bertindak sendirian dalam melakukan kejahatan.